PURUK CAHU – Libur panjang Idulfitri memang menjadi momen yang dinanti banyak orang. Namun, Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menambah hari libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Peringatan ini disampaikannya pada Sabtu (5/4/2025), menjelang berakhirnya masa cuti bersama dan libur nasional yang telah berlangsung selama 11 hari, terhitung sejak 28 Maret hingga 7 April 2025. Rinciannya, 28–29 Maret merupakan cuti bersama Hari Raya Nyepi, sementara 1–7 April adalah libur Idulfitri. Para ASN dijadwalkan kembali aktif bekerja mulai Selasa, 8 April 2025.
“Kami menghargai waktu libur ASN, tetapi kami juga mengingatkan pentingnya kembali bekerja tepat waktu. Jangan sampai ada yang menambah libur karena akan berdampak pada pelayanan publik,” tegas politisi perempuan yang akrab disapa Srikandi DPRD Murung Raya itu.
Dina mengingatkan, ASN memiliki peran vital dalam kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan daerah, serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, disiplin dan tanggung jawab para pegawai sangat dibutuhkan demi terciptanya pelayanan yang maksimal.
“Saya berharap semua ASN di Murung Raya mematuhi ketentuan hari dan jam kerja usai libur bersama. Kedisiplinan adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya.












