SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menyoroti menjamurnya pedagang ayam dipinggir Jalan Cristopel Mihing dan Jalan Sukabumi, Sampit. Meski telah tersedia puluhan kios di Pasar Keramat, pedagang kaki lima (PKL) tetap memilih berjualan di badan jalan. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketertiban umum yang berdampak luas memunculkan permasalahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim, Johny Tangkere, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut.
Ia juga mengkritik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang belum melakukan penindakan dengan alasan belum mendapat surat tugas dari Bupati. Menurutnya, jika sudah ada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), maka tindakan seharusnya bisa segera dilakukan.
“Pelanggaran perda itu sudah cukup jadi dasar hukum untuk bertindak. Tidak perlu menunggu perintah lagi. Polres pun sudah siap mendukung kalau memang diperlukan penertiban,” tambahnya.
Masih terdapat 68 kios di dalam pasar yang belum dimanfaatkan. Pemerintah berencana turun langsung ke lapangan untuk mendata dan menertibkan para pedagang usai libur.
“Kami akan lakukan pendataan karena sampai sekarang belum dilaksanakan, padahal saya pikir sudah. Kita akan undi dan tempatkan para pedagang di dalam pasar. Ini harus segera ditata,” ujarnya, Rabu 28 Mei 2025.
Johny menegaskan bahwa situasi saat ini menciptakan ketimpangan. Pedagang yang berada di dalam pasar dikenakan retribusi, sementara yang berjualan di luar bebas dari kewajiban tersebut, namun tetap mendapat akses lokasi strategis yang ramai pengunjung.
“Ini bukan sekadar masalah tempat, tapi juga soal keadilan. Siapa pun boleh berdagang, asal sesuai aturan dan menggunakan tempat yang sudah disediakan pemerintah,” tegasnya.
Johny juga menyoroti persoalan sistem sewa menyewa kios. Ia menegaskan bahwa seluruh kios yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah tidak boleh disewakan oleh pihak lain. Semua transaksi wajib dilakukan sesuai aturan resmi.
“Jangan sampai ada pungutan liar. Semua pembayaran harus melalui mekanisme yang sah sesuai perda,” jelasnya.
Selain itu, ia turut mengangkat isu lain yang memengaruhi kondisi pasar, yakni masuknya ayam potong dari luar daerah, terutama dari Kalimantan Selatan. Ia menilai hal ini turut memicu ketidakseimbangan harga dan mengusik posisi pedagang lokal.
“Kalau kita hanya menertibkan lapaknya saja tapi tidak benahi sistem distribusinya, persoalan akan muncul lagi. Ini masalah dari hulu yang harus kita bahas lintas dinas,” tutupnya.
(Nardi)












