Pemprov Kalteng Bebaskan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

IST/BERITASAMPIT - Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo bersama jajaran perwakilan dari PT Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kalteng, saat konferensi pers kebijakan pembebasan pokok dan denda PKB dalam rangka HUT ke-68 Kalteng dan HUT ke-80 RI, di Aula OPAD, , Selasa, 3 Juni 2025.

– Menyambut Hari Jadi ke-68 Provinsi (Kalteng) dan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) mengeluarkan kebijakan strategis berupa pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk plat KH.

Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, bekerja sama dengan PT Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, bertempat di Aula OPAD Kantor Bapenda Kalteng, Selasa, 3 Juni 2025.

Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa program pemutihan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tak hanya itu, kata Anang, ini juga demi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah, sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dalam memperkuat fondasi ekonomi masyarakat.

“Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk mengaktifkan kembali kendaraan yang menunggak pajak, tanpa harus membayar pokok tunggakan dan denda pajak,” ujar Anang dalam laporannya.

Berdasarkan data Bapenda, dari sekitar 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar di , sekitar 61 persen di antaranya tercatat menunggak pajak.

“Jika ditotal, nilai tunggakan tersebut mencapai lebih dari Rp1,8 triliun, termasuk dendanya. Dengan adanya kebijakan ini, jika 30 persen kendaraan kembali aktif, maka potensi penerimaan daerah bisa mencapai Rp149 miliar,” jelas Anang.

Tak hanya memberikan keringanan finansial bagi masyarakat, kebijakan pemutihan ini juga bertujuan menciptakan dampak jangka panjang yang positif, yakni meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.

“Dengan basis data kendaraan yang lebih valid, pemerintah juga dapat menyusun kebijakan dan strategi pendapatan daerah secara lebih akurat. Selain itu, ini akan mengurangi biaya operasional penagihan di lapangan,” pungkasnya.

baca juga ...  Gubernur Kalteng Lepas Pawai Tarhib Sambut Ramadan, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Toleransi

Kebijakan pemutihan pajak ini akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat dan akan disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi pemerintah, termasuk kerja sama lintas instansi dan media massa.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!