Penerapan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Lingkungan ASN

ENN/BERITASAMPIT - Bupati Masduki foto bersama saat penandatanganan Nota kesepahaman antara Pemkab dan PA terkait perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.

– Kepala Pengadilan Agama , Ahmad Satiri mengatakan bahwa kerjasama antar pihaknya dengan Pemkab , Polres dan Kejaksaan Negeri serta Kantor Kementerian Agama merupakan salah satu upaya untuk melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian khususnya pada Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab .

“Secara normatif teman-teman ASN ketika mereka bercerai ada kewajiban untuk memberikan nafkah kepada mantan istri dan anaknya,” kata Ahmad Satiri usai penandatanganan nota kesepahaman antara PA dengan Bupati , Kajari , Kapolres dan Kepala Kemenag di Aula Kantor Bupati , Jumat 13 Juni 2025.

Ahamd Satiri menjelaskan bahwa selama ini ada beberapa kendala rumit dalam pelaksanaan atau penerapan di lapangan terkait dengan nafkah pasca perceraian seperti harus menyampaikan putusan.

“Dengan kesepakatan ini, ketika terjadi perceraian sudah otomatis nanti setelah diputuskan tidak perlu lagi repot-repot mengajukan eksekusi karena secara sistem atau prosedural teman-teman ASN di lingkungan Pemkab sudah bisa melakukan putusan tersebut,” jelas Ahmad Satiri.

“Hal ini memudahkan bagaimana perempuan dan anak mempunyai kepastian dan hak mereka tidak diabaikan pasca perceraian,” lanjut Ahmad Satiri.

Ahamd Satiri menjelaskan bahwa kerjasama tersebut saat ini masih terfokus pada ASN di lingkungan Pemkab , Kejari , Kemenag serta anggota Polres .

“Namun target kami tidak hanya ASN tapi juga lembaga-lembaga yang memang mempunyai sistem pembayaran kepada pegawai yang mudah dan gampang, kedepannya kami bisa kami ekstensifikasikan kepada perusahaan yang mempunyai karyawan banyak,” terang Ahamd Satiri. (enn)

baca juga ...  Bupati Sukamara Tegas Tidak Ada Mahar dan Jual Beli Jabatan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!