
PALANGKA RAYA – Pelaku usaha di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), diminta untuk taat membayar pajak kepada pemerintah. Jika membandel, tempat usaha akan diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga penutupan atau penyegelan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Eddy Sunarto, saat melakukan pendataan, penagihan, dan pemeriksaan terhadap sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM), Jumat 20 Juni 2025 malam.
“Untuk pelaku pajak kita berikan beberapa kali teguran. Sanksi terberat akan kami tutup atau segel,” tegas Eddy.
Pasalnya, lanjut Eddy, banyak kafe dan THM di Palangka Raya yang tidak melakukan pembayaran pajak hampir setahun, meskipun BPPRD sudah berulang kali mengirimkan surat tagihan.
“Sudah 10 bulan tidak bayar pajak. Kami sudah berulang kali memberikan surat tagihan, tetapi tidak juga diselesaikan. Bahkan ada beberapa kafe yang sudah 10 bulan menunggak,” ungkapnya.
Bahkan, beber Eddy, surat teguran dari Wali Kota Palangka Raya pun banyak tidak diindahkan oleh para pelaku usaha.
“Untuk surat teguran sudah ada, dari Wali Kota langsung yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota, dan sudah kami sampaikan beberapa kali surat itu untuk kafe dan THM,” beber Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan pihaknya akan tetap melakukan langkah-langkah penegakan aturan.
“Kita akan melakukan pemeriksaan. Pertama kami lakukan teguran. Jika teguran tidak digubris, kami akan melakukan pemeriksaan. Mungkin akhirnya dari pemeriksaan itu akan keluar SKPDKB,” pungkasnya.
(Syauqi)