SAMPIT – Maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, tepatnya di Desa Kawan Batu, mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor.
Ia menilai keberadaan tambang liar tersebut sangat berpotensi menimbulkan banyak dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, hingga ekonomi masyarakat.
“Tambang ilegal ini tidak bisa dianggap sepele. Selain merusak lingkungan secara langsung, seperti hutan dan sungai, kegiatan ini juga menyebabkan pencemaran air sebagai sumber kehidupan yang sangat membahayakan masyarakat sekitar,” kata Akhyannoor, Selasa 24 Juni 2025.
Ia menjelaskan, tambang emas ilegal kerap beroperasi tanpa memperhatikan aspek keselamatan lingkungan. Bukan hanya polusi air yang mengancam kesehatan warga, aktivitas tersebut juga bisa menyebabkan tanah longsor dan kerusakan ekosistem yang parah hingga mengancam hilangnya keanekaragaman hayati.
“Juga berpotensi merusak infrastruktur seperti jalan dan jembatan,” ujarnya.
Dari sisi sosial, tambang ilegal juga bisa memicu konflik antarwarga, apalagi jika menyangkut lahan milik pribadi atau adat. Tidak jarang terjadi pertentangan antara masyarakat lokal dengan para penambang liar.
Politisi Gerindra ini juga mengingatkan bahwa dampak ekonomi dari tambang ilegal sangat merugikan negara maupun daerah. Tidak ada pemasukan pajak, tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan bahkan berpotensi merusak potensi ekonomi jangka panjang seperti pertanian atau pariwisata.
Dirinya mendesak agar dinas terkait dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan tambang ilegal di wilayah tersebut. Ia menekankan pentingnya tindakan cepat sebelum dampaknya makin meluas dan merugikan banyak pihak.
“Kami minta jangan ada pembiaran. Harus ada ketegasan dari pemerintah daerah maupun aparat hukum. Ini menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Akhyannoor.
(Nardi)