PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan bahwa skema penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi berubah menjadi opsen. Dengan mekanisme baru ini, pendapatan pajak kendaraan akan langsung disalurkan ke kabupaten/kota, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Kepala Bidang Perpajakan Bapenda Kalteng, Robert Coven, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme ini menyebabkan target penerimaan pajak yang sebelumnya dikelola provinsi, kini menjadi bagian dari target pendapatan kabupaten/kota.
“Setelah adanya UU Nomor 1 Tahun 2025 dan mulai dari 5 Januari 2025, pola itu berubah. Jadi sekarang tidak lagi yang namanya Dana Bagi Hasil Pajak yang bersumber dari PKB dan BBNKB disalurkan melalui mekanisme DBH ke kabupaten/kota, tetapi berubah menjadi opsen,” ujar Robert, Jumat 27 Juni 2025.
Robert menambahkan, dalam sistem opsen ini, hak pendapatan kabupaten/kota langsung disalurkan saat masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Ketika adanya opsen ini, maka saat pembayaran pajak, yang menjadi hak kabupaten/kota itu langsung tersalurkan. Nah, inilah yang menjadi target kabupaten/kota. Jadi tidak lagi tercantum dalam APBD Pemerintah Provinsi Kalteng. Inilah yang menyebabkan terlihat ada penurunan,” jelasnya.
Namun, Robert menegaskan bahwa penurunan target tersebut hanya tampak secara administratif, karena sebagian besar pendapatan telah dialihkan ke kabupaten/kota.
“Kalau kita melihat secara sepintas kelihatan turun, padahal tidak. Karena target itu sekarang ada di kabupaten/kota,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa target pendapatan dari PKB dan BBNKB pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp700 miliar. Untuk mencapai target itu, Bapenda akan mengoptimalkan kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Kita optimistis untuk merealisasikan target tahun ini, tentu dengan dukungan semua komponen masyarakat. Jadi tidak hanya dari Bapenda, tetapi juga dukungan dari instansi terkait lintas sektor seperti kepolisian, Jasa Raharja, dan OPD teknis. Artinya, kita mendapatkan dukungan penuh dari Bapak Gubernur, Wakil Gubernur, dan Kapolda selaku Tim Pembina Samsat,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pembayaran pajak, termasuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berlangsung.
“Kita berharap dukungan seluruh komponen masyarakat. Artinya, tingkat partisipasi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak ini sangat penting. Jadi, ketika masyarakat sudah bergerak ikut menyukseskan program pemutihan dan turut aktif membayar pajak, itu sangat membantu kita dalam merealisasikan target,” kata Robert.
Menurutnya, pajak daerah merupakan komponen penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah.
“Pajak ini adalah komponen penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan. Artinya, pembangunan tidak akan berjalan jika tidak ada anggaran. Dan sumber anggaran yang paling besar adalah penerimaan pajak,” pungkasnya.
(Syauqi)












