PULANG PISAU – Komitmen Polres Pulang Pisau dalam menjunjung transparansi hukum ditunjukkan dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga almarhumah Nurmaliza (29), korban pembunuhan tragis yang diduga dilakukan oleh Alfaro Jordan (24). Langkah ini menegaskan keseriusan kepolisian dalam memberikan keadilan bagi keluarga korban.
SP2HP diserahkan pada Jumat 27 Juni 2025, sebagai tindak lanjut rekonstruksi kasus yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya, Kamis 26 Juni 2025. Surat resmi itu diterima langsung oleh Safrudin, ayah kandung korban, di Kota Palangka Raya sebagai bukti kepolisian tetap mengutamakan hak keluarga korban untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso menegaskan bahwa pemberian SP2HP adalah kewajiban penyidik dalam proses hukum yang transparan. “Ini bukti bahwa kami serius menuntaskan kasus ini, dan keluarga berhak mengetahui setiap perkembangan dari proses penyidikan,” jelasnya pada Sabtu 28 Juni.
Ia menambahkan, SP2HP tidak hanya diberikan sekali, tetapi akan terus dikirim setiap kali terdapat perkembangan signifikan. Langkah ini sesuai dengan aturan yang mewajibkan penyidik untuk menjaga komunikasi dan keterbukaan dengan pihak korban.
“Sejak awal penyidikan, kami telah beberapa kali menyampaikan SP2HP kepada keluarga almarhumah. Kami ingin mereka memahami bahwa proses hukum berjalan dan polisi tidak tinggal diam,” tegas Sugiharso.
Keluarga korban mengapresiasi langkah Polres Pulang Pisau yang secara aktif menginformasikan perkembangan kasus. Hal ini dinilai memberikan rasa dihargai dan menumbuhkan keyakinan bahwa keadilan untuk Nurmaliza akan ditegakkan.
Kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Nurmaliza ini memang menyita perhatian luas. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dan memastikan pelaku dijatuhi hukuman setimpal, demi keadilan bagi keluarga korban dan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
AKP Sugiharso mengajak masyarakat untuk terus mendukung proses hukum dengan mempercayakan penyelesaian kasus pada pihak kepolisian, serta tidak terprovokasi isu-isu yang menyesatkan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. (ds)












