Kisruh Tanah di Samping Mall Sampit, Hodlan Tuntut Rp13 Miliar, Polisi Siap Mediasi

UTOMO/BERITA SAMPIT - Hodlan bersama perwakilan dari Hosea Sanjaya.

SAMPIT – Perseteruan tanah di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman Km 1,1 Sampit kembali memanas. Hodlan, pemilik lahan seluas 21.000 meter persegi yang berada tepat di sebelah mal ternama di kota itu, resmi melaporkan kasusnya ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis 10 Juli 2025.

Meski telah mengantongi putusan hukum tetap (inkrah) sejak 2021, Hodlan mengaku terus menghadapi polemik di lapangan. Bahkan, ketegangan sempat terjadi di lokasi, sehingga mendorongnya untuk mengambil langkah hukum guna mencari kejelasan dan perlindungan atas hak miliknya.

BACA JUGA:  Setwan Kotim Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan saat Rapat Paripurna DPRD 

Hodlan mengatakan bahwa dirinya bersedia menyerahkan tanah tersebut apabila pihak Hosea Sanjaya mau membayar sebanyak Rp13 Miliar.

“Kalau mau tanah ini dan tidak ribet saya minta bayar Rp13 miliar,” kata Hodlan.

Dirinya juga mengatakan saat ini pihaknya sudah melapor ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan akan memanggil kedua belah pihak dalam waktu dekat.

“Saya sudah lapor ke Polres dan nanti kita akan dipanggil dalam waktu dekat,” ucap Hodlan.

Ia mengatakan bahwa Polres Kotim akan menfasilitasi mereka, dan menjalankan semuanya sesuai dengan ketentuan hukum.

BACA JUGA:  SMPN 9 Sampit Juara II Lomba Pawai Obor Iduladha di Kecamatan Baamang

“Nanti dipanggil Polres biar kita jalani saja sesuai dengan ketentuan hukum, pengacara saya dan kalian juga akan dipanggil nanti,” tutup Hodlan.

(UTOMO)