
PANGKALAN BUN – Sidang kasus sengketa lahan antara Ahli Waris Brata Ruswanda dengan Pemda Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis 17 Juli 2025.
Usai sidang, Penasehat Hukum dari Pemkab Kobar Muhammad Fahmirian Noor, SH., usai sidang masih belum bisa memberi keterangan.
“Maaf Pak, saya belum bisa memberi keterangan, silahkan tanya saja ke Pemkab Kobar,“ jawabnya, sembari berjalan cepat meninggalkan kerumunan para awak media.
Sidang kasus perdata Nomor 17 / Pdt.H 2025 PN Pangkalan Bun ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Erick Ignatius,SH didampingi dua Anggota Hakim masing-masing Christ Toffel, SH., dan Erwin Tri, dalam agenda sidangnya pihak tergugat (Pemkab Kobar) melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Fahmirian Noor, SH., menghadirkan seorang saksi dari ANS Bagian Aset Pemkab Kobar.
Sementara, penasehat hukum ahli waris (almarhum) Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, SH., saat dikonfirmasi awak media, dalam sidang tersebut menyimpulkan bahwa keterangan saksi dari Pemkab Kobar menguntungkan kliennya.
“Jadi keterangan saksi itu sebenarkanya menguntungkan pihak ahli waris, karena beliau mengatakan sebagai Kabid BPKD pada tahun 2017, dan tidak mengerti tentang penerbitan SK Gubernur. Bahkan tanah yang sekarang sedang sengketa belum diserahkan ke Pemprop Kalteng,“ katanya.
“Lebih jelas, nanti dalam akhir persidangan sengketa lahan ini, akan saya beberkan semua bukti yang direkasaya oleh Pemkab Kobar,“ tegas Poltak Silitonga, SH. (man)