
SAMPIT – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Km 14 di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, menghadapi ancaman serius. Pemerintah pusat mengeluarkan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait buruknya pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Ancaman tak main-main: jika dalam enam bulan ke depan tidak ada perbaikan signifikan, TPA yang menjadi pusat pembuangan sampah terbesar di Kotim itu akan ditutup. Batas waktu yang diberikan hanya sampai Oktober 2025. Selain itu, sanksi administratif juga siap dijatuhkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim sebagai penanggung jawab.
“Sebenarnya ini lebih tepat disebut teguran administratif, tapi boleh juga disebut sanksi. Yang jelas, ini bentuk evaluasi dari pusat atas pengelolaan sampah kita,” ujar Kepala DLH Kotim, Marjuki, saat dikonfirmasi usai peninjauan lapangan bersama Bupati Kotim pada Jumat 18 Juli 2025.
Diakui Marjuki bahwa pihaknya sudah menerima peringatan sejak Mei 2025. Kini fokus utama DLH adalah mengatasi penumpukan, memperbaiki sistem pembuangan, dan mengurangi potensi pencemaran lingkungan.
“TPA tidak boleh lagi jadi tempat buang sembarangan. Kita arahkan ke sistem kontrol landfill, artinya sampah masuk ke lubang, lalu ditimbun tanah, bukan ditumpuk terbuka seperti dulu,” jelasnya.
Dalam dua bulan terakhir, DLH telah melakukan sejumlah langkah. Alat berat dikerahkan untuk membuka akses jalan yang sempat tertutup sampah, meratakan lahan dan mengaktifkan kembali dua zona landfill lama. Selain itu, satu zona baru sedang disiapkan untuk memperkuat daya tampung.
“Kita tidak ingin cuma memindahkan masalah dari depo ke TPA. Kita ingin TPA benar-benar jadi solusi. Yang menggunung akan kita ratakan. Nantinya akan ditumbuhi rumput atau tanaman,” pungkasnya.
(UTOMO)