Pendapatan MBLB Kalteng Baru 0,51 Persen, Butuh Sinergi Kabupaten/Kota

Pendapatan MBLB Kalteng Baru 0,51 Persen, Butuh Sinergi Kabupaten/Kota
IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pendapatan MBLB Kalteng hingga triwulan kedua 2025 baru mencapai 0,51 persen atau sekitar Rp2 miliar, membutuhkan sinergi semua pihak, khususnya pemerintah kabupaten/kota.

PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Herson B. Aden, mengingatkan pentingnya penguatan pendapatan daerah, khususnya dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang hingga pertengahan 2025 masih sangat rendah.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng yang membahas Raperda Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng, Rabu siang, 24 Juli 2025, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalteng.

Herson mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan sektor MBLB hingga triwulan kedua 2025 baru mencapai 0,51 persen atau sekitar Rp2 miliar dari target Rp400 miliar.

“Realisasi ini masih jauh dari harapan. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor dan dukungan penuh pemerintah kabupaten/kota, karena kontribusi mereka sangat menentukan capaian pendapatan provinsi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Leonard: Semangat Koperasi Harus Jadi Pilar Ekonomi Kerakyatan di Kalteng

Ia menilai bahwa optimalisasi potensi MBLB harus menjadi perhatian serius, mengingat sektor ini memiliki prospek besar untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola lebih efektif.

Dalam rapat tersebut, Herson juga memaparkan pembahasan Raperda Hak Keuangan yang sedang digodok mengalami penyesuaian dari 30 pasal menjadi 33 pasal, dengan fokus pada aturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

“Jika Raperda ini disetujui, Pemprov akan segera menindaklanjuti dengan pembahasan draf Pergub, mengacu pada praktik daerah lain seperti Jambi dan Jawa Timur, namun tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelas Herson.

Menurut Herson, arahan Gubernur menekankan bahwa penyesuaian hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD harus dilakukan secara bertahap, melalui kajian mendalam dan konsultasi berkelanjutan dengan DPRD serta kementerian terkait.

BACA JUGA:  Pemprov Kalteng Genjot Optimalisasi PAD Sektor Perkebunan

“Kami tidak ingin terburu-buru, namun tetap memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan daerah dan kondisi fiskal yang ada,” tambahnya.

(Sya’ban)