PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalteng Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Jumat 25 Juli 2025.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kalteng, Yetro Midel Yoseph, menyampaikan bahwa Raperda tersebut terdiri atas lima bab dan sepuluh pasal. Dokumen ini juga dilengkapi dengan Buku Laporan RPJMD Kalteng 2025-2029 sebagai satu kesatuan utuh.
Adapun pokok-pokok bahasan dalam Raperda ini yaitu pertama, menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih potensial untuk ditingkatkan.
Kedua, penajaman visi dan misi pembangunan daerah, dengan visi: “Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat”, yang diiringi semangat Manggatang Utus, mengangkat harkat dan martabat masyarakat Dayak khususnya, serta masyarakat Kalteng umumnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Ketiga penyelarasan target pembangunan dan Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan proyeksi PAD, pertumbuhan ekonomi, PDRB per kapita, penurunan angka kemiskinan, peningkatan IPM, serta belanja daerah yang proporsional dan adil.
Keempat sinkronisasi visi dan misi kepala daerah dengan program prioritas dan strategis, antara lain:
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Percepatan pembangunan wilayah tertinggal dan konektivitas antarwilayah, Pemberdayaan sektor perkebunan dan pertanian, dan pengembangan Pelabuhan Bahaur-Batanjung sebagai pusat logistik dan penggerak ekonomi wilayah.
Rekomendasi DPRD:
Pertama, DPRD meminta agar seluruh masukan dan catatan selama pembahasan dapat diakomodasi dalam dokumen final RPJMD sebagai upaya mencapai target IKU.
Kedua, pansus mendorong pemerintah daerah mengambil langkah nyata untuk meningkatkan PAD secara optimis dan maksimal, serta menyusun pola belanja yang efisien, proporsional, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
Ketiga, DPRD juga menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik yang berbasis data dan teknologi digital secara akuntabel dan transparan.
“RPJMD ini harus menjadi pedoman pembangunan daerah yang realistis namun tetap ambisius, guna mendorong kemandirian fiskal dan peningkatan layanan kepada masyarakat,” ujar Yetro Midel Yoseph.
Raperda RPJMD ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Tim Pansus DPRD Kalteng bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng dalam Rapat Gabungan pada 25 Juli 2025, dan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi.
Hasilnya, tujuh fraksi pendukung di DPRD Kalimantan Tengah menyatakan setuju agar Raperda RPJMD 2025-2029 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(Syauqi)