Perubahan Perda Hak Keuangan DPRD Kotim Disesuaikan dengan Regulasi Tingkat Pusat

NARDI/BERITASAMPIT - Anggota Bapemperda DPRD Kotim Dadang H Syamsu.

SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) (Kotim) menyampaikan Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kotim yang digelar pada Senin 11 Agustus 2025, 

Anggota Bapemperda Kotim Dadang H Syamsu menyampaikan apresiasi kepada Bupati beserta jajaran pemerintah daerah yang telah memberikan masukan, saran, dan catatan terhadap rancangan tersebut.

Menurut Dadang, hal itu menjadi bagian penting dari proses legislasi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mencerminkan semangat kebersamaan dalam membangun daerah. 

Politisi PAN ini menegaskan bahwa urgensi perubahan perda didasari perkembangan regulasi di tingkat pusat, khususnya penyesuaian terhadap peraturan pemerintah, serta evaluasi pelaksanaan perda sebelumnya yang memerlukan penyempurnaan.

Terkait prinsip efisiensi dan akuntabilitas, ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam Raperda telah disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prinsip transparansi. 

“Semua norma yang berlaku menjadi acuan dalam penyusunan materi perubahan,” ungkapnya.

Mengenai usulan peninjauan ulang komponen hak keuangan tertentu, DPRD melalui Bapemperda bersama tim pembahas akan menindaklanjutinya secara lebih spesifik dalam pembahasan bersama pemerintah daerah di rapat kerja selanjutnya. Setiap masukan akan menjadi bahan berharga untuk perbaikan substansi Raperda.

“Semangat penyusunan perubahan perda ini bukan semata-mata peningkatan fasilitas, tetapi penyesuaian yang proporsional dan berorientasi pada kinerja sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” tegas Dadang. (nardi)

baca juga ...  DPRD Kotim Gelar Buka Puasa Bersama Pemkab dan Unsur Forkopimda 
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!