Bawaslu Kalteng Bantah Tuduhan Mengintervensi Bawaslu , Siapkan Langkah

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, saat memberikan klarifikasi terkait tudingan intervensi terhadap Bawaslu , pada Kamis sore, 21 Agustus 2025, di Kantor Bawaslu Kalteng.

– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) (Kalteng) membantah keras tudingan adanya intervensi terhadap Bawaslu Kabupaten dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Klarifikasi ini disampaikan menyusul unggahan di media sosial Facebook dengan akun berinisial AT, yang menuding adanya intervensi Bawaslu Kalteng terhadap proses penanganan pelanggaran di Bawaslu . Unggahan tersebut diduga dibuat oleh oknum simpatisan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati .

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya ke Muara Teweh pada Rabu, 20 Agustus 2025, hanya dalam rangka menjalankan tugas supervisi.

“Jadi kedatangan kita ke itu dalam rangka supervisi terkait laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kalteng. Laporan tersebut telah diplenokan, kemudian dilimpahkan ke Bawaslu . Tugas kami di provinsi adalah melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, termasuk pendampingan,” jelas Nurhalina saat ditemui Berita Sampit di Kantor Bawaslu Kalteng, Kamis sore, 21 Agustus 2025.

Menurutnya, fungsi supervisi tersebut merupakan mandat undang-undang sekaligus tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi untuk melakukan supervisi terhadap PSU di .

“Jadi tidak benar kalau dikatakan intervensi. Kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kehadiran Bawaslu Provinsi justru untuk memastikan penanganan pelanggaran berjalan sesuai prosedur serta memberi solusi atas kendala yang dihadapi kabupaten,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurhalina juga menyinggung pengalaman Pemilihan Kepala Daerah () pada 27 November 2024 lalu di , ketika muncul persepsi serupa bahwa kehadiran Bawaslu Provinsi memicu rekomendasi PSU.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi PSU bukanlah keputusan yang bisa dikeluarkan sembarangan, melainkan berdasarkan indikator yang jelas.

“PSU itu ada kriterianya, tidak serta merta bisa direkomendasikan. Pada 27 November lalu, memang ada indikator yang terpenuhi, sehingga Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU. Kehadiran kami waktu itu tidak serta merta menentukan hasil, karena semua ada mekanisme dan kajiannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bawaslu merupakan lembaga hierarkis yang bekerja secara terkoordinasi dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Karena itu, keberadaan Bawaslu Kalteng di sepenuhnya dalam kerangka pembinaan dan supervisi, bukan untuk mengintervensi proses yang sedang berjalan.

“Kami hanya memastikan semua berjalan sesuai aturan, bukan untuk mengganggu apalagi mengintervensi. Justru kami hadir agar pelaksanaan PSU dan penanganan pelanggaran bisa berjalan lancar sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Nurhalina menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah atas tuduhan yang dilontarkan. “Barang bukti sudah siap. Kita akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur ,” tandasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pemprov Gelar Rapat Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-68 Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!