SAMPIT – Kasus pembunuhan sadis di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang menyeret salah satu perangkat desa sebagai tersangka, mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim.
Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, mengatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait kasus tersebut dan kini tengah menunggu laporan resmi dari Polres Kotim sebelum mengambil langkah terhadap status kepegawaian pelaku.
“Saya mendapat informasi dari kabid bahwa ada satu perangkat desa yang membunuh. Kami sudah minta agar dikoordinasikan dengan Polres Kotim. Untuk saat ini, kami menunggu laporan resmi dari kepolisian,” ujar Raihansyah saat diwawancarai, Rabu 8 Oktober 2025.
Menurutnya, status pelaku untuk sementara masih melekat sebagai perangkat desa. Namun, jika terbukti bersalah dan dijatuhi vonis pidana, maka sesuai aturan yang berlaku, pelaku akan diberhentikan dari jabatannya.
“Itu sudah jelas masuk ranah pidana. Kalau nanti terbukti dan sudah ada putusan hukum, maka secara otomatis akan diberhentikan. Sekarang kami masih menunggu proses hukum di Polres Kotim,” tegasnya.
Raihansyah menambahkan, DPMD belum bisa mengambil keputusan cepat karena kasus ini masih baru dan motif sebenarnya juga masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. “Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kalau sudah ada putusan hukum tetap, maka status kepegawaiannya akan disesuaikan dengan ketentuan,” tandasnya.
Kasus ini sendiri menghebohkan publik Kotim setelah Polres Kotim mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan J (27), perangkat desa di Desa Merah, terhadap kekasihnya RTS (19). Motif pelaku diduga karena korban menolak permintaan untuk menggugurkan kandungan berusia 12 minggu. (nardi)












