DPMD Kotim Tunggu Vonis Soal Status Perangkat Pelaku Pembunuhan

NARDI/BERITASAMPIT - Kepala DPMD Kotim Raihansyah.

SAMPIT – Kasus pembunuhan sadis di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Timur (Kotim), yang menyeret salah satu perangkat sebagai tersangka, mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (DPMD) Kotim.

Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, mengatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait kasus tersebut dan kini tengah menunggu laporan resmi dari Polres Kotim sebelum mengambil langkah terhadap status kepegawaian pelaku.

“Saya mendapat informasi dari kabid bahwa ada satu perangkat yang membunuh. Kami sudah minta agar dikoordinasikan dengan Polres Kotim. Untuk saat ini, kami menunggu laporan resmi dari kepolisian,” ujar Raihansyah saat diwawancarai, Rabu 8 Oktober 2025.

Menurutnya, status pelaku untuk sementara masih melekat sebagai perangkat . Namun, jika terbukti bersalah dan dijatuhi vonis pidana, maka sesuai aturan yang berlaku, pelaku akan diberhentikan dari jabatannya.

“Itu sudah jelas masuk ranah pidana. Kalau nanti terbukti dan sudah ada putusan , maka secara otomatis akan diberhentikan. Sekarang kami masih menunggu proses di Polres Kotim,” tegasnya.

Raihansyah menambahkan, DPMD belum bisa mengambil keputusan cepat karena kasus ini masih baru dan motif sebenarnya juga masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. “Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak . Kalau sudah ada putusan tetap, maka status kepegawaiannya akan disesuaikan dengan ketentuan,” tandasnya.

Kasus ini sendiri menghebohkan publik Kotim setelah Polres Kotim mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan J (27), perangkat di Merah, terhadap kekasihnya RTS (19). Motif pelaku diduga karena korban menolak permintaan untuk menggugurkan kandungan berusia 12 minggu. (nardi)

baca juga ...  Melalui FLS3N dan O2SN Tingkat SMP Disdik Harapkan Gali Bakat Generasi Muda
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!