SAMPIT – Gejolak di Desa Bapinang Hilir Laut (BHL), Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, semakin memanas. Kepala Desa, Kadriansyah, akhirnya angkat bicara terkait isu pembagian tanah yang memicu aksi demonstrasi warga beberapa waktu lalu. Suara tegas dan terbuka disampaikan, menegaskan posisi dirinya di tengah sorotan tajam dari masyarakat.
Mengawali penjelasannya, Kadriansyah mengakui bahwa ada pembagian lahan kepada sejumlah pihak. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada orang-orang yang berjasa bagi kemajuan desa.
“Memang benar ada pembagian tanah, tapi itu tanah tak bertuan. Jadi wajar kalau diberikan kepada orang-orang yang dulu berjasa bagi desa ini,” ujarnya pada Rabu 8 Oktober 2025.
Menurutnya, lahan yang dimaksud sebelumnya berstatus Hutan Produksi (HP), namun pada tahun 2024 telah berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Bahkan sebagian tanah tersebut kini dalam sengketa dengan desa tetangga karena adanya klaim batas wilayah.
“Tanah itu juga bersengketa dengan desa sebelah. Mereka sempat ingin mencaplok wilayah kami pada tahun 2024 lalu, tepatnya bulan Juli,” ujarnya.
Kades menerangkan, dirinya sudah menjelaskan permasalahan tersebut secara terbuka kepada masyarakat, bahkan melalui pertemuan di Balai Desa. Dalam pertemuan itu, ia sempat menawarkan solusi agar tanah yang sudah terlanjur dibagikan bisa diatur kembali bersama-sama.
“Saya sudah sampaikan di depan warga, bahkan ada videonya. Saya bilang, yuk kita selesaikan baik-baik, kita bagi ulang tanah tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, sebagian warga tetap menolak dan menuntut dirinya mundur dari jabatan. Ia mengaku bingung dengan desakan tersebut karena merasa tidak melakukan pelanggaran berat.
“Mereka minta saya mundur, tapi saya heran apa salah saya? Soal tanah itu kan sudah saya jelaskan dan saya akui. Kalau masyarakat mau duduk bersama, bisa kita selesaikan kapan saja,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kades menuturkan bahwa proses pembagian lahan tersebut juga melibatkan pihak adat. Ia mengaku telah meminta petunjuk dari Mantir Adat bernama M Yusrin serta tokoh masyarakat setempat yang mengetahui sejarah lahan tersebut.
“Saya minta petunjuk juga ke mantir adat, karena ini menyangkut tanah lama. Ada nama mantir M Yusrin dan juga tokoh adat dulu yang tahu batas-batas tanah itu,” jelasnya.
Menurut Kades, tanah yang dibagikan tersebut merupakan bagian dari wilayah desa yang tidak memiliki pemilik sah. Oleh karena itu, pemerintah desa merasa memiliki hak untuk mengatur dan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan masyarakat, termasuk memberikan sebagian kepada orang yang berjasa menjaga wilayah desa.
“Desa punya hak mengklaim tanah tak bertuan, asal ada persetujuan dengan tokoh adat dan warga yang tahu sejarahnya,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kecamatan Pulau Hanaut bersama unsur Forkopimcam berupaya melakukan mediasi ulang pada Selasa 7 Oktober 2025. Namun, pertemuan gagal terlaksana karena lima perwakilan warga yang diundang tidak hadir.
“Rapat tidak bisa kami lanjutkan karena pihak perwakilan warga yang kami undang tidak hadir,” ujar Camat Pulau Hanaut, Dedy Purwanto.
Dedy menilai ketidakhadiran para perwakilan warga justru memperlambat proses penyelesaian konflik. Ia berharap para pihak bisa hadir dalam undangan selanjutnya agar persoalan ini segera tuntas.
“Kami akan jadwalkan ulang setelah kegiatan pelantikan di kabupaten selesai. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim karena ini menyangkut pemerintahan desa,” jelas Dedy.
Sementara itu, situasi di Desa Bapinang Hilir Laut hingga kini masih relatif kondusif. Meski begitu, sebagian warga masih menuntut agar kepala desa mundur dari jabatannya. Mereka menilai pembagian tanah tanpa musyawarah dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Kami harap semua pihak menahan diri dan menunggu hasil musyawarah resmi di kecamatan. Jangan ada lagi provokasi yang memperkeruh suasana,” pungkas Camat Pulau Hanaut.
(Utomo)












