PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, memastikan program prioritas tetap berjalan meski adanya pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengatakan kebijakan pemangkasan TKD berpotensi memengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan. Meski begitu, ia menegaskan program strategis yang menjadi prioritas pemerintah daerah tetap akan dilaksanakan.
“Kalau mengganggu program prioritas sih tidak, program prioritas masih bisa berjalan. Tapi intinya, dengan adanya pengurangan dana transfer ke daerah berpotensi atau berpeluang mengurangi belanja pembangunan,” ujar Rahmanto di Palangka Raya, Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurutnya, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian kebijakan anggaran agar pembangunan tetap berlanjut. Rahmanto menyebut, untuk sementara, proyek infrastruktur seperti jalan masih terus berjalan.
“Sementara jalan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menghadiri rapat koordinasi bersama Kementerian Keuangan di Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, Edy menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan transfer dana daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH) guna menciptakan keadilan fiskal di seluruh Indonesia.
“Pemerintah daerah memahami tantangan dalam pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Evaluasi terhadap mekanisme transfer dana daerah dan Dana Bagi Hasil diperlukan agar lebih mencerminkan prinsip keadilan fiskal di seluruh wilayah,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, tren penurunan transfer dana dari pemerintah pusat turut dirasakan berbagai provinsi, termasuk di Kalimantan. Kalimantan Tengah mengalami penurunan sekitar 45 persen, Kalimantan Selatan 46 persen, dan Kalimantan Timur hingga 73 persen.
“Penurunan ini tidak hanya terjadi di Kalimantan, tapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia. Kondisi tersebut berpotensi menunda pelaksanaan berbagai program pembangunan. Namun demikian, kami memahami bahwa kebijakan fiskal nasional memerlukan ruang penyesuaian dan akan terus dievaluasi bersama,” kata Edy.
Edy juga menyoroti ketimpangan dalam pembagian DBH yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi ekonomi setiap daerah.
“Sebagai contoh, Kalimantan Timur merupakan daerah penghasil sumber daya alam, namun hanya memperoleh DBH sekitar Rp10 miliar, jumlah yang bahkan lebih kecil dibandingkan beberapa provinsi non-penghasil,” ujarnya.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa perubahan formula dan alokasi dana transfer daerah merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pemerintah pusat berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan transfer dana daerah pada triwulan pertama tahun 2026.
Wakil Gubernur menegaskan, Kalimantan Tengah siap mendukung kebijakan fiskal nasional sepanjang tetap mempertimbangkan kondisi faktual di daerah.
“Kami berharap sinkronisasi antara kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan daerah dapat semakin diperkuat agar pembangunan berjalan lebih efektif dan merata,” katanya.
Edy menutup dengan menegaskan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah.
“Kalimantan Tengah siap menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” pungkasnya.
(Syauqi)












