PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S. Apung, menegaskan bahwa upaya memperluas lahan sawah menjadi kebutuhan mendesak untuk mewujudkan mandat Kalteng sebagai Lumbung Pangan Nasional. Namun, hingga kini revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng belum juga mendapat persetujuan.
Hal tersebut disampaikan Leonard saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di Aula Bapperida Kalteng, Palangka Raya, Selasa, 14 Oktober 2025.
“Berdasarkan RPJPN dan RPJMN, Kaltey diberi mandat sebagai Lumbung Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional serta Hilirisasi Sumber Daya Alam, dengan target capaian indikator yang ditetapkan dan diturunkan secara imperatif ke daerah,” ujar Leonard.
Ia menjelaskan, bentuk konkret dari mandat tersebut adalah penetapan Kalimantan Tengah sebagai Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) dengan fokus pada komoditas padi dan beras yang diimplementasikan melalui program cetak sawah.
Menurut Leonard, pembukaan lahan baru di luar Pulau Jawa menjadi pilihan realistis karena lahan pertanian di Jawa semakin terbatas.
“Input apa pun yang ditambah untuk meningkatkan produksi padi di Pulau Jawa akan menghasilkan peningkatan output yang semakin kecil jika lahan pertaniannya tidak bertambah,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menggambarkan fenomena Law of Diminishing Return.
“Jika input terus ditambah, tapi faktor lainnya tetap, output-nya adalah inefisiensi. Hasilnya menurun dan pendapatan petani semakin kecil,” ujar Leonard.
Situasi ini, lanjutnya, turut membuat generasi muda enggan menekuni sektor pertanian. “Hal ini yang menjadi penyebab berkurangnya minat generasi Millenial maupun Gen Z berkecimpung dan menggeluti sektor usaha pertanian, khususnya tanaman pangan, walaupun permintaan semakin tinggi karena pertumbuhan jumlah penduduk,” ucapnya.
Leonard menilai, kebijakan memperkuat ketahanan pangan tetap penting untuk menghadapi Triple Planetary Crisis serta pembatasan ekspor beras dari sejumlah negara produsen.
“Landasan kebijakan memperkuat ketahanan pangan sebagai antisipasi Triple Planetary Crisis dan restriksi ekspor beras oleh beberapa negara produsen beras dapat kita terima dan sudah barang tentu kita dukung,” ujarnya.
Namun, di sisi lain, program cetak sawah memiliki konsekuensi lingkungan. Dimana membabat area yang semula ditutupi vegetasi hutan menjadi lahan terbuka.
“Sama seperti proyek PLG Satu Juta Hektar tahun 1997 yang dilanjutkan dengan program food estate pada 2021 dan food estate singkong. Karena yang menjadi alas tumpukan pangan adalah lahan,” kata Leonard.
Ia menegaskan, semakin besar ambisi produksi pangan, semakin luas pula lahan yang diperlukan. Namun RTRWP hingga kini belum disetujui.
“Menambah lahan berarti menambah APL dan pelepasan kawasan hutan. Tapi persoalannya, revisi atau perubahan RTRWP Kalimantan Tengah sampai saat ini belum disetujui,” ujarnya.
(Syauqi)












