PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kalteng), Hajrianor, menyampaikan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Kalteng kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Dengan total 1.571 desa dan kelurahan, capaian ini menjadikan Kalimantan Tengah sebagai salah satu provinsi tercepat yang menyelesaikan pembentukan Posbakum di seluruh wilayah.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Persiapan Kunjungan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 27 Oktober 2025.
Kunjungan Menteri dijadwalkan pada 5-6 November 2025 mendatang dan akan dirangkaikan dengan peresmian Posbakum Desa/Kelurahan se-Kalteng.
“Kami bersyukur, pembentukan Posbakum di Kalimantan Tengah telah mencapai 100 persen sejak 18 September 2025. Ini bukti nyata komitmen bersama pemerintah daerah dan Kemenkum untuk menghadirkan akses bantuan hukum yang setara bagi seluruh masyarakat,” ujar Hajrianor.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota dan aparat desa.
Selain membangun fasilitas Posbakum, pihaknya juga melakukan pelatihan dan pendampingan bagi paralegal agar mampu memberikan konsultasi dan pendampingan hukum dasar kepada warga.
“Kami tidak hanya membentuk Posbakum secara administratif, tetapi juga menyiapkan SDM-nya. Paralegal di tiap desa telah dibekali kemampuan memberikan layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Sunarti, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan, termasuk kunjungan Menteri Hukum RI dan peresmian Posbakum.
“Keberadaan Posbakum akan sangat membantu masyarakat di daerah terpencil untuk memperoleh layanan hukum yang mudah dijangkau. Pemprov Kalteng siap mendukung penuh kegiatan ini,” tutur Sunarti.
Sunarti menambahkan, hingga saat ini persiapan pelaksanaan kegiatan telah mencapai 90 persen, mencakup koordinasi dengan tim protokol, susunan acara, serta kesiapan lokasi peresmian.
Kalimantan Tengah sendiri menjadi provinsi keenam yang akan dikunjungi Menteri Hukum RI dalam rangkaian peresmian Posbakum, setelah Sumatera Selatan, Jawa Barat, Maluku Utara, Riau, dan DKI Jakarta.
Dengan capaian ini, masyarakat Kalteng kini memiliki akses hukum yang lebih dekat dan terjangkau. Program nasional Posbakum diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum di tingkat desa.
“Harapan kami, ke depan Posbakum benar-benar menjadi tempat masyarakat mencari keadilan dan solusi hukum, serta mendorong budaya hukum yang lebih kuat di desa,” pungkas Hajrianor.
(Sya'ban)












