RDP Kasus Pembabatan Hutan PT BSL Belum Ada Kepastian, DPRD Kotim Tunggu Itikad Baik Perusahaan

NARDI/BERITASAMPIT - Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha.

SAMPIT – Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pembabatan hutan oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di wilayah Antang Kalang belum juga menemui kepastian. DPRD Kabupaten Timur (Kotim) masih menunggu respon positif perusahaan untuk hadir sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkret dari PT BSL terkait koordinasi untuk penjadwalan ulang RDP. Padahal, rapat tersebut dinilai penting untuk menghadirkan kejelasan persoalan yang menjadi perhatian publik.

“RDP itu mekanismenya harus menghadirkan kedua belah pihak. Sampai sekarang belum ada kepastian dari perusahaan. Kita masih berupaya mengundang kembali PT BSL,” kata Angga, Rabu 17 Desember 2025.

Ia menegaskan, apabila perusahaan kembali tidak memenuhi undangan, Komisi I DPRD Kotim akan menyampaikan langkah-langkah dan ketentuan lanjutan yang akan diambil sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD.

“Kalau tetap tidak datang, tentu akan kami bahas lebih dahulu bagaimana ketentuan ke depan,” tegasnya.

Ssmentara itu sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim Eddy Mashami menegaskan bahwa penundaan RDP yang digelar bersama Komisi II pada Senin 8 Desember 2025 terjadi karena ketidakhadiran pihak perusahaan.

“Alasannya karena kesibukan internal perusahaan, seperti tutup buku 2025 dan penyusunan agenda 2026. Alasan ini tidak dapat diterima oleh seluruh anggota, tapi akhirnya RDP harus dijadwalkan ulang,” ujar Eddy.

Dalam RDP tersebut, DPRD sejatinya ingin memperoleh penjelasan langsung terkait izin dan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan PT BSL. Namun, DPRD tidak dapat mengambil kesimpulan sepihak tanpa mendengar keterangan langsung dari perusahaan.

“Kita tidak bisa langsung menghakimi apakah perusahaan salah atau tidak, karena belum mendengar penjelasan mereka secara langsung,” katanya.

Eddy menegaskan, pada RDP berikutnya PT BSL wajib menghadirkan pimpinan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, bukan sekadar staf. Menurutnya, kehadiran pimpinan perusahaan menjadi kunci agar persoalan dapat diselesaikan secara jelas dan bertanggung jawab.

“Harapan kami, yang hadir nanti pimpinan yang benar-benar berwenang, bukan staf yang hanya menyampaikan laporan ke atasan,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kotim juga menaruh perhatian serius terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pembukaan lahan tersebut, terutama setelah beredarnya video pembabatan pohon-pohon besar di Antang Kalang. Kekhawatiran terhadap potensi banjir bandang dan longsor menjadi alasan utama DPRD mendesak kejelasan dari perusahaan.

“Kalau sampai tiga kali diundang tetap tidak hadir, ini sudah berbahaya. Aktivitas di lapangan terus berjalan, sementara kami belum bisa mengambil keputusan. Setelah itu, kewenangan penindakan ada pada eksekutif, termasuk penghentian sementara kegiatan,” tegas Eddy.

DPRD Kotim menegaskan tidak memiliki kewenangan langsung mencabut izin, namun dapat mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan merespons keresahan masyarakat. (Nardi)

baca juga ...  Peduli Kesehatan Pelajar, Plt Camat Bagikan Ribuan Masker Gratis

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!