PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menyusun skema bantuan pembangunan desa dengan nilai Rp200 juta hingga Rp500 juta per desa yang direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2026.
Bantuan tersebut tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa program pembangunan berbasis kebutuhan masing-masing desa.
Kebijakan ini disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) III Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya, Minggu, 28 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Agustiar menegaskan bahwa keterbatasan fiskal daerah membuat pemerintah provinsi harus memastikan setiap bantuan benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat desa.
“Program kami kan satu desa sampai Rp500 juta itu sebetulnya tidak ada uangnya, tapi bentuknya bukan uang, nanti bentuknya dalam program,” ujar Agustiar.
Ia menjelaskan, program bantuan desa tersebut dirancang untuk mendorong kemandirian dan memastikan masyarakat lokal menjadi subjek utama pembangunan di wilayahnya sendiri.
“Kita menginginkan masyarakat lokal itu menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri. Tapi kalau kami bekerja sendiri tidak bisa, harus bahu-membahu, berpegangan tangan, gotong royong satu sama yang lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan, menjelaskan bahwa kebijakan bantuan desa ini merupakan komitmen langsung Gubernur Kalteng untuk memperkuat pembangunan berbasis desa melalui usulan program nyata dari masyarakat.
“Pak Gubernur dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan Rp200 juta hingga Rp500 juta per desa, bukan dalam bentuk uang, tapi program,” ujar Aryawan saat ditemui Beritasampit.com di Istana Isen Mulang, Selasa, 5 Juli 2025.
Aryawan mengungkapkan, saat ini Dinas PMD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tengah melakukan pendataan awal terhadap kebutuhan desa. Setiap desa diminta mengusulkan program melalui format yang telah disiapkan dan prosesnya akan difasilitasi oleh pendamping desa.
“Kami sudah buatkan tabel pendataan sesuai tugas teknis OPD masing-masing. Format itu nanti diisi bersama pendamping desa. Dari data itu, tim satgas akan menilai dan menentukan desa mana yang layak menerima bantuan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa bantuan desa tersebut bukan bagian dari program Kartu Huma Betang Sejahtera. Namun demikian, mekanisme pendataannya akan menggunakan pendekatan serupa guna memastikan keakuratan data penerima manfaat.
“Kita ingin data yang valid, agar tidak ada yang dobel menerima bantuan. Karena prinsipnya, bantuan ini harus tepat sasaran, sesuai regulasi, dan tidak melanggar aturan,” tegas Aryawan.
Dalam proses pengajuan, desa diperkenankan mengusulkan berbagai kebutuhan prioritas, seperti insentif RT/RW, guru ngaji, penguatan ekonomi desa, hingga pembangunan infrastruktur dasar. Seluruh usulan akan tetap mengikuti mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang.
“Mulai dari Musrenbangdes, lalu kecamatan, kabupaten, sampai provinsi. Dengan tahapan itu, usulan bisa dikawal dan diseleksi dengan lebih transparan,” imbuhnya.
(Sya'ban)












