Koperasi Merah Putih Dapat Akses Pinjaman Negara hingga Rp3 Miliar

IST/BERITASAMPIT - Koperasi Merah Putih dapat mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar, dengan catatan proposal bisnis yang diajukan dinilai layak.

– Pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait tata cara pinjaman untuk mendanai Koperasi /Kelurahan Merah Putih. Melalui aturan tersebut, Koperasi Merah Putih dapat mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank himpunan bank milik negara (Himbara).

Pinjaman tersebut diberikan dengan bunga tetap sebesar 6 persen per tahun, tenor selama enam tahun, serta masa tenggang pembayaran selama enam hingga delapan bulan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi /Kelurahan Merah Putih.

Dalam PMK tersebut disebutkan, cicilan kredit dilakukan setiap bulan dengan jatuh tempo setiap tanggal 12.

Dana pinjaman dapat digunakan untuk mendanai unit usaha dan kelurahan, seperti toko sembako, simpan pinjam, apotek , gudang pendingin, serta logistik lokal sesuai dengan potensi masing-masing atau kelurahan.

PMK yang ditetapkan dan diundangkan pada 21 Juli 2025 itu juga mengatur bahwa pinjaman diberikan setelah koperasi memperoleh persetujuan dari bupati atau wali kota maupun kepala berdasarkan hasil musyawarah pembangunan atau kelurahan.

Persetujuan tersebut termasuk dukungan penggunaan dana atau dana alokasi umum (DAU) serta dana bagi hasil (DBH) untuk mendukung pengembalian pinjaman.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi (Kalteng), Rahmawati, mengatakan bahwa pengurus Koperasi Merah Putih dapat mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar, dengan catatan proposal bisnis yang diajukan dinilai layak.

“Asalkan proposal yang diajukan menarik dan sesuai dengan bisnis yang ingin dikelola untuk Koperasi Merah Putih,” ujarnya saat ditemui awak media di Makodam XXII/Tambun Bungai, , Selasa, 30 Desember 2025.

Rahmawati menjelaskan, pengajuan pinjaman dilakukan melalui proposal bisnis yang disampaikan oleh masing-masing pengurus Koperasi Merah Putih melalui akun Sinkopdes.

“Semuanya itu tergantung proposal bisnis yang diajukan oleh masing-masing pengurus Koperasi Merah Putih melalui akun Sinkopdes,” katanya.

Ia menambahkan, apabila proposal tersebut telah terverifikasi dan memenuhi syarat, maka usulan akan disetujui dan koperasi dapat langsung bertemu dengan mitra bisnis, baik dari bank Himbara maupun badan usaha milik negara (BUMN) lainnya.

“Nah, jika sudah terverifikasi dan memenuhi syarat, maka usul proposal itu akan disetujui langsung dan di sana mereka langsung ketemu dengan mitra bisnisnya, baik dari Bank Himbara maupun BUMN lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi menargetkan pembangunan sekitar 400 gerai dan fasilitas pergudangan Koperasi /Kelurahan Merah Putih dapat rampung dan siap dibangun pada Maret 2026.

Saat ini, sebanyak 145 unit usaha Koperasi /Kelurahan Merah Putih telah terverifikasi dan mulai berjalan, baik yang sudah beroperasi penuh maupun yang masih dalam tahap kerja sama dengan mitra bisnis.

Selain itu, seluruh 1.542 Koperasi /Kelurahan Merah Putih yang tersebar di telah mengantongi badan sebagai bentuk kesiapan kelembagaan dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat dan kelurahan.

Hal tersebut menjadi syarat agar koperasi dapat mengajukan pinjaman, sepanjang proposal yang diajukan jelas dan sesuai ketentuan.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Fasilitasi Pelatihan IKM Kapuas, Targetkan Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!