Bea Cukai Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun, Jaksa Tunggu Itikad Baik Pengembalian Kerugian Negara

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kantor Kejaksaan Tinggi .

– Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) menunggu itikad baik dari para saksi yang telah diperiksa, termasuk pegawai Bea Cukai, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025. Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Kalteng telah memeriksa sejumlah saksi lintas instansi. Salah satunya adalah Kepala Seksi Bea Cukai di Banjarmasin yang sebelumnya telah dikonfirmasi turut dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Sejauh ini, Kejati Kalteng telah menerima pengembalian dana sebesar Rp975 juta dari pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut. Pengembalian tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, meskipun proses tetap berjalan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan bahwa dana yang dikembalikan berasal dari saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik.

“Kami tim penyidik telah menerima pengembalian dari penerimaan dari saksi saksi yang menerima aliran dana sebesar Rp972 juta dari beberapa saksi,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, , Selasa, 13 Januari 2026.

Hendri menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus penting dalam penyidikan perkara ini, tanpa mengesampingkan upaya penegakan terhadap para pelaku.

“Sekali lagi ini adalah upaya dari tim penyidik tidak hanya berorientasi kepada menghukuman, pengungkapan tetap kami lakukan tetapi juga pengembalian kerugiaan negara juga menjadi fokus kami,” katanya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dalam proses yang sedang berjalan.

“Jadi dari beberapa saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan juga telah ditetapkan empat tersangka dan dari proses yang berjalan tersebut ada beberapa pihak yang suka rela mengembalikan keuangan ke kas negara sebesar Rp975 juta ini baru awal, ada beberapa pihak yang mengembalikan,” ujarnya.

Menurut Wahyudi, nominal pengembalian tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya pendalaman perkara dan penelusuran aliran dana.

“Ini pasti akan bertambah dari pengembalian-pengembalian itu akan kita laporkan terus, sementara proses tetap berjalan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa untuk sementara, pengembalian dana berasal dari pihak Pemerintah Provinsi . Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pengembalian dari pihak lain, termasuk instansi di luar pemerintah daerah.

“Dari beberapa pihak, untuk saat ini Pemprov tapi tidak menutup kemungkinan dari pihak-pihak dari pihak-pihak lainnya. Proses akan tetap berjalan jadi pengembalian ini akan kita utamakan tapi proses tetap berjalan,” ujarnya.

Wahyudi juga menegaskan bahwa penyidik terus menelusuri aliran dana yang diterima para pihak, baik yang diterima atas perintah jabatan maupun perintah atasan, termasuk kemungkinan peran instansi yang meloloskan ekspor mineral.

“Jadi pengembalian itu adalah yang telah kita periksa dan teliti bahwa ada aliran dana yang diterima baik atas perintah jabatan maupun perintah atasan itu nanti kita telusuri sampai nanti alur yang lain misalkan dari instansi yang meloloskan ekspor,” katanya.

Ketika ditanya mengenai potensi pengembalian kerugian negara oleh pegawai Bea Cukai, Wahyudi menegaskan bahwa penyidik masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Seperti yang saya katakan tadi pihak-pihak lain seperti (Bea Cukai) akan kita telusuri termasuk pengembalian (kerugian negara),” ujarnya.

Senada dengan itu, Hendri Hanafi menegaskan bahwa penyidik masih menunggu itikad baik dari pihak-pihak terkait untuk melakukan pengembalian kerugian negara.

“Ya nanti kita lihat apakah ada itikat baik dari yanh bersangkutan untuk melakukan pengembalian atau tidak. Tapi sekali lagi proses tetap berjalan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejati Kalteng telah menetapkan empat orang tersangka. Pada Kamis, 11 Desember 2025, penyidik menetapkan Vent Christway selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi serta Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada Senin, 22 Desember 2025, Kejati Kalteng kembali menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IH selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi , serta ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

(Sya'ban)

baca juga ...  100 Hari Hampir Usai, Agustiar Sabran Kebut Penyelesaian Program Prioritas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!