PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan anggaran sebesar Rp42 miliar untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi apabila pemerintah kabupaten dan kota menghentikan pembayaran iuran BPJS bagi kedua kelompok tersebut akibat dampak pemotongan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Rainer Danny P. Mamahit, mengatakan penyiapan anggaran tersebut merupakan respons atas kondisi fiskal daerah yang terdampak pengurangan dana transfer pusat.
“Akibat pemotongan transfer pusat ke daerah, banyak kabupaten dan kota yang akhirnya melepas kepesertaan PBPU yang sebelumnya dibayarkan oleh pemerintah daerah,” ujar Danny saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Palangka Raya, Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran membuat sejumlah pemerintah daerah terpaksa menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja lepas yang selama ini ditanggung melalui APBD.
“Kami mengantisipasi kondisi itu dengan menyiapkan anggaran Rp42 miliar, apabila ada pemerintah daerah yang tidak lagi membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan PBPU,” katanya.
Danny menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta di Kalimantan Tengah. Melalui UHC, masyarakat dijamin tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.
Selama ini, pencapaian UHC dilakukan dengan skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) Pemda menggunakan APBD daerah. Namun, pemotongan TKD dinilai berpengaruh terhadap kemampuan daerah mempertahankan kepesertaan tersebut.
“Anggaran ini disiapkan sebagai langkah berjaga-jaga jika ada kabupaten atau kota yang melepas kepesertaan BPJS PBPU, padahal statusnya sudah UHC,” jelasnya.
Lebih lanjut, Danny menyampaikan bahwa anggaran Rp42 miliar tersebut dialokasikan khusus untuk pembayaran premi PBI JKN dan PBI PBPU yang terdampak kebijakan pemotongan TKD.
“Anggarannya digunakan untuk membayar premi PBI JKN dan PBI PBPU,” pungkasnya.
(Sya'ban)












