Antisipasi Daerah Hentikan Kepesertaan BPJS , Pemprov Kalteng Siapkan Rp42 Miliar

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Sekretaris Dinas Provinsi , Rainer Danny P. Mamahit, saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, , Rabu, 14 Januari 2026.

Pemerintah Provinsi (Kalteng) menyiapkan anggaran sebesar Rp42 miliar untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan BPJS bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan (JKN) serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi apabila pemerintah kabupaten dan kota menghentikan pembayaran iuran BPJS bagi kedua kelompok tersebut akibat dampak pemotongan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Sekretaris Dinas Provinsi Kalteng, Rainer Danny P. Mamahit, mengatakan penyiapan anggaran tersebut merupakan respons atas kondisi fiskal daerah yang terdampak pengurangan dana transfer pusat.

“Akibat pemotongan transfer pusat ke daerah, banyak kabupaten dan kota yang akhirnya melepas kepesertaan PBPU yang sebelumnya dibayarkan oleh pemerintah daerah,” ujar Danny saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, , Rabu, 14 Januari 2026.

Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran membuat sejumlah pemerintah daerah terpaksa menghentikan pembayaran iuran BPJS bagi pekerja lepas yang selama ini ditanggung melalui APBD.

“Kami mengantisipasi kondisi itu dengan menyiapkan anggaran Rp42 miliar, apabila ada pemerintah daerah yang tidak lagi membiayai kepesertaan BPJS PBPU,” katanya.

Danny menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Semesta di . Melalui UHC, masyarakat dijamin tetap dapat mengakses layanan tanpa terbebani biaya.

Selama ini, pencapaian UHC dilakukan dengan skema pembayaran iuran BPJS bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) Pemda menggunakan APBD daerah. Namun, pemotongan TKD dinilai berpengaruh terhadap kemampuan daerah mempertahankan kepesertaan tersebut.

“Anggaran ini disiapkan sebagai langkah berjaga-jaga jika ada kabupaten atau kota yang melepas kepesertaan BPJS PBPU, padahal statusnya sudah UHC,” jelasnya.

Lebih lanjut, Danny menyampaikan bahwa anggaran Rp42 miliar tersebut dialokasikan khusus untuk pembayaran premi PBI JKN dan PBI PBPU yang terdampak kebijakan pemotongan TKD.

“Anggarannya digunakan untuk membayar premi PBI JKN dan PBI PBPU,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Rangga Ingatkan Jurnalis: “Jaga Integritas, Jangan Kalah Sama Hoaks”
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!