PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya mengamankan dua unit sepeda motor yang terlibat aksi balap liar saat menggelar patroli malam, Jumat, 16 Januari 2026. Penindakan ini dilakukan di kawasan Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, mulai pukul 21.30 WIB.
Patroli tersebut dilaksanakan oleh sejumlah personel Satlantas, yakni Aiptu Teguh M, Brigpol Susanto, dan Bripda Komang Sat. Selain melakukan pengawasan arus lalu lintas, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Kanit Turjawali, Ipda Dedi Hendra Kurniawan, mengungkapkan bahwa petugas mendapati aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain saat penyisiran dilakukan.
“Sebagai tindak lanjut, dua unit kendaraan roda dua diamankan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta kecelakaan lalu lintas,” ujar Ipda Dedi.
Ia menjelaskan bahwa patroli malam merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Kegiatan patroli ini kami lakukan untuk mengantisipasi balapan liar dan kejahatan jalanan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Selain melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar, kepolisian terus mengimbau warga agar lebih tertib di jalan raya.
“Selain penindakan, kami juga mengedepankan edukasi agar masyarakat lebih disiplin dan peduli terhadap keselamatan berlalu lintas,” tutup Ipda Dedi.
(Syauqi)











