PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur senilai Rp40 miliar. Pada Senin, 19 Januari 2026, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kotim, Bima Eka Wardhana, tampak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Bima mengonfirmasi bahwa kehadirannya di Kantor Kejati Kalteng adalah untuk memberikan keterangan terkait proses penganggaran dana hibah tersebut.
“Sebagai saksi atas kasus hibah KPU,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Kantor Kejati Kalteng.
Ia menjelaskan bahwa keterkaitannya dalam kasus ini merujuk pada jabatan yang ia emban saat proses perencanaan anggaran berlangsung. Bima menyebutkan bahwa dirinya mendampingi proses pembahasan antara legislatif dan pihak penyelenggara pemilu.
“Sangkut pautnya karena pada saat pembahasan hibah itu saya sebagai sekwan (DPRD Kotim),” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Bima dilakukan pada sore hari. Ia juga menyebutkan bahwa sebelum dirinya, Ketua DPRD Kotim telah lebih dulu memberikan keterangan kepada penyidik.
“Baru hari ini (dilakukan pemeriksaan). Saya baru aja dari jam 4 tadi, sebelumnya pak Ketua DPRD,” tambah Bima.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai keterkaitan dirinya dengan hibah KPU, Bima
menyampaikan bahwa saat pembahasan anggaran dirinya menjabat sekwan.
“Mungkin terkaitnya waktu itu pembahasan anggaran kan di DPRD. Sebelum digelontorkan dana hibah itu kan dibahas di DPRD, dalam hal ini Komisi I. Dalam pembahasan itu kan saya sebagai sekwan,” katanya.
Pada hari yang sama terdapat delapan orang saksi yang diperiksa penyidik Kejati Kalteng. Saksi-saksi tersebut berasal dari Badan Kesbangpol, BPKAD, mantan Sekretariat Daerah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), hingga pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.
Asisten Intelejen Kejati Kalteng Hendri Hanafi juga membenarkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kotim dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi I. Pemeriksaan ini berkaitan dengan proses pembahasan anggaran Pilkada.
“Iya betul (Ketua DPRD Kotim diperiksa). Jadi kapasitasnya itu sebagai ketua komisi I yang membahas anggaran pilkada, karena mitra kerja komisi I itu salah satunya Kesbangpol,” ujar Hendri.
Sebelumnya pada Senin, 12 Januari 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KPU, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor jasa penyedia .
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita 23 unit ponsel, 18 unit laptop, serta dokumen keuangan. Penyidik juga menemukan sejumlah stempel toko serta nota dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.
(Syauqi)












