PALANGKA RAYA – Aspirasi pembangunan dari masyarakat Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentaya Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui forum resmi DPRD Provinsi Kalteng.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Daerah Pemilihan (Dapil) II Kotawaringin Timur–Seruyan, Pipit Setyorini, dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, baru-baru ini.
Dalam paparannya, Pipit menyampaikan bahwa masyarakat Kelurahan Pasir Putih mengusulkan rehabilitasi dan pembangunan sarana ibadah yang berada di wilayah kelurahan setempat. Terkait usulan tersebut, proposal kegiatan akan segera disampaikan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Selain itu, masyarakat juga mengajukan proposal dari kelompok usaha tani yang meliputi permohonan bantuan mesin pemotong rumput, pencacah tanah untuk kegiatan pertanian, serta penyediaan bibit ikan, ternak, dan bibit buah-buahan.
Di bidang infrastruktur lingkungan, warga Kelurahan Pasir Putih turut mengusulkan pembangunan jalan lingkungan berupa semenisasi guna menunjang aktivitas masyarakat sehari-hari.
Pipit Setyorini menjelaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan merupakan hasil dari pertemuan, dialog, wawancara, serta komunikasi aktif antara anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan konstituen dan masyarakat di daerah pemilihan.
“Sebagai hasil dari pertemuan, dialog, wawancara, dan komunikasi secara aktif dengan konstituen serta masyarakat secara luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat secara terbuka dan jujur menyampaikan berbagai harapan terkait peningkatan pembangunan di wilayah mereka, khususnya pembangunan yang dinilai penting dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Masyarakat dengan lugas, jujur, dan terbuka menyampaikan berbagai harapan untuk peningkatan pembangunan di daerahnya, khususnya berkaitan dengan pembangunan yang sangat penting dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum,” katanya.
Diketahui, aspirasi tersebut merupakan hasil pelaksanaan reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang berlangsung pada 2 hingga 9 November 2025 di masing-masing daerah pemilihan.
(Sya'ban)












