PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayahnya.
Langkah ini menyusul penguasaan kembali lahan tambang oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap area seluas sekitar 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa evaluasi perlu dilakukan guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ya harus dievaluasi lah, harus,” ujar Agustiar Sabran saat jumpa pers di Bandara VIP Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis, 22 Januari 2026.
Menurutnya, meski kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap berkepentingan memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan.
“Ya harus dievaluasi karena ini wewenang dari pemerintah pusat. Harus dievaluasi betul-betul,” tegasnya.
Sebelumnya, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali lahan seluas sekitar 1.699 hektare yang selama ini digunakan sebagai area bukaan tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Tindakan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Satgas PKH dalam rangka peninjauan langsung ke lokasi, Kamis, 22 Januari 2026.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa penguasaan kembali lahan dilakukan karena area pertambangan tersebut selama bertahun-tahun dikelola secara tidak sah.
“Penertiban dan penguasaan kembali lahan pertambangan ini dilakukan karena area tersebut selama bertahun-tahun dikelola secara tidak sah. Secara resmi, Satgas PKH telah mengambil alih penguasaan lahan seluas 1.668 hektare di Kabupaten Murung Raya,” kata Barita saat jumpa pers di Bandara VIP Tjilik Riwut Palangka Raya.
Ia menerangkan, langkah penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT oleh pemerintah.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Berdasarkan hasil verifikasi posko dan pemantauan lapangan, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental yang dilakukan oleh perusahaan. Pelanggaran tersebut meliputi aspek perizinan, aktivitas pertambangan ilegal, hingga potensi sanksi denda.
Barita menjelaskan, izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017 setelah perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Meski demikian, perusahaan masih terindikasi melakukan kegiatan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.
Selain itu, PT AKT juga berpotensi dikenakan denda hingga Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun. Besaran denda tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, dengan perhitungan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.
Dalam proses penertiban, Satgas PKH turut melakukan inventarisasi aset yang berada di lokasi tambang. Dari hasil pemantauan lapangan, tercatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti dump truck dan excavator, yang kini berada dalam pengawasan.
“Seluruh aset yang berada di dalam kawasan tersebut saat ini diamankan dan berada dalam pengawasan Satgas PKH sebagai bagian dari proses penertiban kawasan hutan,” tegas Barita.
(Sya'ban)












