Kadishut Kalteng Sebut Kawasan Perkebunan Berada di Area Penggunaan Lain

SYAHYUDI/BERITASAMPIT - Kadishut Kalteng, Agustan Saining.

– Kepala Dinas Kehutanan Provinsi , Agustan Saining, menjelaskan bahwa dalam tata ruang kehutanan, kawasan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan merupakan bagian dari Area Penggunaan Lain (APL) yang telah dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan.

“Dalam pengaturan tata ruang kehutanan terdapat beberapa fungsi kawasan, di antaranya kawasan hutan produksi. Sementara itu, kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan berada di luar kawasan hutan, yakni pada APL,” ucapnya, Rabu 28 Januari 2026.

Pada prinsipnya, kawasan perkebunan berada di Area Penggunaan Lain yang telah dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan. menerima alokasi kawasan hasil pelepasan tersebut.

“Namun hingga saat ini, pihaknya belum melakukan pemetaan dan penghitungan secara rinci terhadap luas wilayah yang telah dilepaskan,” tambahnya.

Secara umum ada, tetapi secara detail kami belum memetakan dan menghitungnya. Ke depan akan kami koordinasikan dengan Dinas Perkebunan.

“Pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tersebar di seluruh wilayah ,” lanjutnya.

Pelepasan kawasan tersebut ada di setiap kabupaten dan kota di , termasuk di Kota .

“Pelepasan kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari kebijakan tata ruang dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, serta tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  PSI Kalteng Gelar Kopdarwil, Siap Tentukan Dukungan Calon Ketum
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!