Pasien Dugaan Malpraktik Hampir Dipulangkan RSUD Doris Sylvanus

IST/BERITASAMPIT - Kuasa korban dugaan malpraktik saat mendatangi RSUD Doris Sylvanus , Sabtu, 7 Februari 2026, untuk meminta penjelasan terkait kondisi pasien serta rencana pemulangan dari rumah sakit.

Pasien perempuan berinisial RY (32) yang diduga menjadi korban malpraktik medis di RSUD Doris Sylvanus , (Kalteng), sempat direncanakan untuk dikeluarkan dari rumah sakit meski kondisinya belum pulih sepenuhnya.

Hal tersebut disampaikan kuasa korban, Suriansyah Halim, yang mendatangi RSUD Doris Sylvanus pada Sabtu, 7 Februari 2026, setelah mendapat informasi bahwa kliennya akan dipulangkan.

“Kami datang ke rumah sakit karena mendapat informasi bahwa klien kami rencananya mau dikeluarkan dari rumah sakit. Sekalian kami mengunjungi klien kami,” ujar Suriansyah saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Sabtu.

Menurutnya, setelah pihak kuasa datang dan menjenguk korban, rencana pemulangan tersebut akhirnya dibatalkan. Ia menyebut kondisi kliennya justru belum membaik dan masih merasakan sakit yang berat.

“Menurut klien kami, yang dirasakan itu bukannya makin ringan, malah makin parah. Rasa sakitnya sampai ke dada dan tulang belakang,” katanya.

Suriansyah mengaku heran dengan rencana pemulangan tersebut, mengingat kondisi kliennya masih mengalami luka terbuka pascaoperasi.

“Yang kami bingungkan, luka klien kami masih terbuka, tapi kok sempat disuruh pulang. Itu yang membuat kami datang ke rumah sakit,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Suriansyah juga berupaya menemui Direktur RSUD Doris Sylvanus untuk meminta penjelasan terkait kondisi pasien dan rencana pemulangan tersebut. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

“Kami rencana mau bertemu direktur, tetapi disampaikan bahwa direktur tidak bisa ditemui dengan alasan hari libur,” ucapnya.

Kronologi Dugaan Malpraktik

Suriansyah menjelaskan, kliennya menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak kedua di RSUD Doris Sylvanus pada November 2025.

Dalam tindakan operasi tersebut, dokter diduga melakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim atau Intra Uterine Device (IUD) tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pasien maupun keluarga, atau tanpa adanya informed consent.

“Pada November 2025 klien kami menjalani operasi caesar. Tanpa informed consent, dilakukan pemasangan IUD,” ujar Suriansyah.

Sekitar tiga bulan setelah operasi caesar tersebut, korban mengalami komplikasi serius. Berdasarkan pemeriksaan medis lanjutan, diketahui bahwa IUD tersebut menembus dinding rahim dan melekat pada usus, sehingga menimbulkan peradangan berat.

Akibat kondisi tersebut, pasien harus menjalani operasi besar lanjutan, termasuk pemotongan sebagian usus serta pemasangan kolostomi atau kantong usus.

Menurut kuasa , kondisi tersebut menimbulkan penderitaan fisik yang berkepanjangan, trauma psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial bagi keluarga korban.

Suriansyah menegaskan bahwa kliennya hingga kini masih membutuhkan perawatan dan pemantauan medis. Ia menyatakan pihaknya akan terus mendampingi korban serta menempuh langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan terus mendampingi klien kami hingga memperoleh keadilan, pertanggungjawaban , dan ganti rugi yang layak. Kami juga mengajak masyarakat mendukung perjuangan korban agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Wagub Kalteng Dorong KWOD Jadi Motor Pelestarian Budaya dan Mitra Pembangunan

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!