PALANGKA RAYA – RSUD Doris Sylvanus, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga melakukan malpraktik medis terhadap seorang pasien perempuan berinisial RY (32). Dugaan tersebut mencuat setelah korban mengalami komplikasi serius pascaoperasi caesar yang dijalaninya pada November 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah tindakan medis yang dilakukan merupakan malpraktik atau tidak.
“Saya tidak punya kewenangan mengatakan itu malpraktik atau bukan malpraktik,” ujar Suyuti saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia menjelaskan, penilaian terkait dugaan malpraktik merupakan kewenangan lembaga profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
“Lembaga yang punya kewenangan menilai sesuai UU 17 Tahun 2023 adalah Majelis Disiplin Profesi,” jelasnya.
Versi Kuasa Hukum Korban
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa kliennya menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak kedua di RSUD Doris Sylvanus pada November 2025. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pasien maupun keluarga, dokter diduga melakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim atau Intra Uterine Device (IUD).
“Pada November 2025 klien kami menjalani operasi caesar. Tanpa informed consent, dilakukan pemasangan IUD,” ujar Suriansyah saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Sabtu.
Sekitar tiga bulan setelah operasi, korban mengalami komplikasi serius. Berdasarkan pemeriksaan medis lanjutan, IUD tersebut diketahui menembus dinding rahim dan melekat pada usus, sehingga menyebabkan peradangan berat.
Akibat kondisi tersebut, pasien harus menjalani operasi besar lanjutan, termasuk pemotongan sebagian usus serta pemasangan kolostomi atau kantong usus. Menurut Suriansyah, kondisi ini menimbulkan penderitaan fisik, trauma psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial yang besar bagi keluarga korban.
Ia menegaskan, berdasarkan fakta dan dokumen awal yang telah dikantongi, pihaknya menduga telah terjadi tindakan medis tanpa persetujuan sah (informed consent), kelalaian medis, serta pelanggaran standar profesi kedokteran.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Rumah Sakit, serta peraturan menteri kesehatan terkait informed consent dan rekam medis.
Langkah Hukum
Terkait langkah hukum, Suriansyah menyatakan pihaknya telah mendatangi RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya untuk bertemu direktur rumah sakit. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pihak direksi tidak berada di tempat dengan alasan hari libur.
“Kami juga telah mengajukan permintaan resmi untuk mendapatkan salinan rekam medis lengkap klien kami pada Sabtu, 7 Februari 2026,” ujarnya.
Selain itu, pihak korban tengah menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), menyusun opsi gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil, serta mempelajari kemungkinan laporan pidana sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan.
Suriansyah menegaskan bahwa hak pasien atas informasi, persetujuan tindakan medis, serta pelayanan kesehatan yang aman merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum dan etik kedokteran harus ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi korban hingga memperoleh keadilan, pertanggungjawaban hukum, serta ganti rugi yang layak.
“Kami menyerukan kepada RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dan tenaga medis yang terlibat agar bertanggung jawab secara hukum dan moral. Kami juga mengajak masyarakat mendukung perjuangan korban agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.
(Sya'ban)












