SAMPIT – Keberanian warga menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Pelita Barat, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendapat apresiasi dari Polsek Ketapang, Polres Kotim. Aksi tersebut dilakukan seorang pemuda berinisial AK, yang dengan sigap menangkap pelaku curanmor yang mencoba membawa kabur motor milik ayahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 5 Februari 2026. Saat itu, AK memergoki pelaku berinisial TWD (46) tengah berusaha mencuri sepeda motor milik korban NA, yang diparkir di samping rumah. Tanpa ragu, AK langsung melakukan pengejaran demi menyelamatkan kendaraan keluarganya.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di samping rumahnya.
“Pelaku diduga mengambil kesempatan untuk membawa kabur kendaraan tersebut. Namun, aksi pelaku dilihat oleh anak dari korban. Melihat kejadian itu, ia segera menghubungi saksi, DM, untuk bersama-sama mengejar pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman berat. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai penjara maksimal 7 tahun.
“Pelaku berhasil ditekuk di Jalan Pelita Barat, dan sepeda motor korban berhasil diamankan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu buah kunci kontak, satu buah kunci T, serta selembar STNK.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci di tempat sepi.
“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban. Peran serta masyarakat seperti ini sangat membantu,” pungkasnya.
(Utomo)












