Ini Penjelasan Kadinkes Kotim Soal Tanggung Jawab Pengawasan Takjil Ramadan

NARDI/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Timur, Umar Kaderi.

SAMPIT – Kepala Dinas Timur (Kotim) Umar Kaderi, menegaskan bahwa pengawasan makanan dan minuman bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinkes namun, tugas utama tersebut berada di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang pelaksanaannya dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.

Menjelang bulan suci Ramadan, aspek keamanan makanan dan minuman, khususnya takjil, menjadi perhatian serius di Kabupaten Kotim. Meningkatnya aktivitas penjualan pangan musiman dinilai berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak diawasi secara ketat.

“Untuk pengawasan makanan dan minuman merupakan kewenangan BPOM. Selama ini pengawasan dilakukan rutin dengan melibatkan Dinkes, Disperindag, serta Satpol PP,” ujar Umar, Rabu 11 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pengawasan di lapangan dilakukan melalui monitoring berkala dan inspeksi mendadak. Pemeriksaan difokuskan pada masa kedaluwarsa produk, kelengkapan izin edar, hingga potensi penggunaan bahan pangan yang dapat membahayakan masyarakat.

Apabila dalam pengawasan ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan, seperti izin edar yang telah berakhir, maka produk tersebut akan langsung ditarik dari peredaran. Kegiatan pengawasan ini, kata Umar, rutin dilaksanakan setiap tahun, terutama menjelang Ramadan.

Selain pengawasan, Dinkes Kotim juga menitikberatkan langkah pencegahan dengan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha pangan lokal, khususnya yang tergolong Pangan Industri Rumah Tangga. Pembinaan tersebut dilakukan melalui pelatihan dan penyuluhan keamanan pangan.

Umar menambahkan, pelatihan PIRT dilaksanakan selama dua hari dengan melibatkan narasumber dari Dinkes, BPOM, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Pelaku usaha yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan memperoleh sertifikat PIRT sesuai jenis produk yang dihasilkan.

“Pelatihan ini rutin agar pelaku usaha memahami standar keamanan pangan. Setelah dinyatakan lulus, barulah sertifikat PIRT diterbitkan,” katanya.

Ia juga meluruskan bahwa sertifikat PIRT tidak memiliki masa kedaluwarsa. Namun demikian, produk pangan yang diproduksi tetap memiliki batas waktu konsumsi dan menjadi tanggung jawab penuh pelaku usaha.

baca juga ...  Wim RK Benung : Sejak Kecil Gemar Mobil Mini, Kini Sudah Ribuan Terkoleksi

“Yang memiliki masa kedaluwarsa itu produknya, bukan sertifikatnya. Setiap kali BPOM turun ke lapangan, Dinkes selalu dilibatkan,” tegas Umar.

Dengan sinergi BPOM, Dinkes, Disperindag, dan Satpol PP, pengawasan makanan dan minuman selama Ramadan di Timur diharapkan dapat berjalan optimal sehingga masyarakat merasa aman saat mengonsumsi takjil. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!