Jam Kerja ASN Selama Ramadan Ditetapkan 32 Jam per Pekan

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi , Lisda Arriyani.

– Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi (Kalteng) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Ketentuan tersebut berlaku bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/59/IV.1/BKD tentang Pengaturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan Tahun 2026 yang diterbitkan Pemerintah Provinsi .

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, Lisda Arriyani, mengatakan penyesuaian jam kerja tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Khusus untuk rumah sakit umum daerah, UPT , serta satuan pendidikan, kepala OPD dapat mengatur jam kerja tersendiri dengan tetap berpedoman pada jumlah jam kerja efektif 32 jam 30 menit per minggu, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” kata Lisda saat ditemui di kawasan Bundaran Besar , Kamis, 12 Februari 2026.

Selain penyesuaian jam kerja, juga meniadakan sementara sejumlah kegiatan rutin selama Ramadan. Kegiatan bersama seperti SKJ dan senam aerobik, Jumat Beriman yang biasanya dilaksanakan setiap Jumat pagi, serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah Ramadan berakhir.

“Selama bulan Ramadan, kegiatan-kegiatan tersebut ditiadakan sementara dan akan dilaksanakan kembali sebagaimana biasa setelah bulan Ramadan,” ujarnya.

Lisda menambahkan, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan , termasuk bupati dan wali kota, untuk ditindaklanjuti.

“Sudah ada surat edaran. Harapannya ASN menyesuaikan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Menurut Lisda, penyesuaian jam kerja selama Ramadan pada prinsipnya hanya mengurangi waktu kerja sekitar satu jam dibanding hari biasa. “Jika biasanya pulang pukul 16.00 WIB, selama Ramadan menjadi pukul 15.00 WIB. Jam masuk juga menyesuaikan dari pukul 07.30 WIB menjadi pukul 08.00 WIB,” ujarnya.

Dalam edaran tersebut diatur, bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis berlangsung pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB, sementara pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dengan istirahat 11.30-12.30 WIB.

Adapun OPD yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis serta Sabtu ditetapkan pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00-14.30 WIB dengan istirahat 11.30-12.30 WIB.

Lisda juga mengimbau ASN menjaga suasana kerja yang kondusif serta saling menghormati rekan kerja yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah dan mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023.

(Sya'ban)

baca juga ...  Gubernur Kalteng: Semua Warga Berhak Atas Layanan Kesehatan yang Adil dan Bermartabat

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!