SAMPIT – Gelombang massa dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) adat Dayak di Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendatangi kantor PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) pada Selasa, 24 Februari 2026.
Sekitar 400 warga adat memadati halaman perusahaan, menuntut manajemen PT HAL segera melaksanakan putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 1/DKA-TH/PTS/V/2025 tertanggal 2 Mei 2024.
Penanggung jawab aksi, Yanto E Saputra menyebut bahwa PT HAL telah mengabaikan dan mengobok-obok hukum adat di wilayah Kecamatan Tualan Hulu. Ia menjelaskan masalah ini telah berlarut-larut selama 3 tahun.
“Jangan lagi kata menunggu, hari ini putuskan jika tidak angkat kaki dari sini,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Damang Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum yang menyatakan bahwa keputusan damang adat bersifat final dan mengikat.
“Keputusan sudah final, dieksekusi atau angkat kaki,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa sebelum aksi ini digelar, masyarakat adat telah merapatkan keputusan untuk turun ke PT HAL merupakan bentuk kekecewaan mendalam masyarakat adat dan ahli waris atas sikap perusahaan yang tak kunjung melaksanakan putusan adat yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Utomo)












