Sudah Jadi Tersangka, Eks Direktur Pascasarjana UPR Masih Bebas

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Gedung Pascasarjana Universitas (UPR).

– Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas (UPR) tahun 2019-2022, Profesor YL, hingga kini belum dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan mantan Direktur Pascasarjana UPR periode 2018-2022 tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari , Hadiarto, mengatakan bahwa penetapan tersangka tidak selalu harus dilakukan bersamaan dengan kehadiran yang bersangkutan.

“Belum (ditahan). Jadi kan penetapan tersangka itu, tidak mesti yang bersangkutan harus hadir gitu pada saat penetapan (tersangka),” ujarnya saat dihubungi Berita Sampit, Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menjelaskan, secara teknis penetapan tersangka dapat dilakukan dalam beberapa mekanisme. Salah satunya ketika seseorang dipanggil sebagai saksi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik meyakini adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

“Dalam teknis penetapan tersangka tuh kan ada macam-macam sih sebenarnya. Bisa pada saat dia dipanggil diperiksa sebagai saksi, terus tim penyidik merapatkan dan yakin ini memang dianggap sebagai pelaku, bisa langsung pada saat hari dia diperiksa itu ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Namun, lanjut Hadiarto, penetapan tersangka juga bisa dilakukan tidak secara langsung pada hari pemeriksaan, sepanjang yang bersangkutan sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Nah, bisa juga tidak langsung. Tapi dengan catatan sebelumnya kan pernah diperiksa sebagai saksi dulu dia. Dulunya kan dia pernah diperiksa. Kalau dia belum diperiksa, belum pernah diperiksa sebagai saksi, itu enggak bisa ditetapkan langsung,” tegasnya.

Ia menambahkan, Profesor YL terakhir kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia tuh terakhir diperiksa sebagai saksi karena harus memenuhi itu kan, kan harus syaratnya diperiksa dulu sebagai saksi. Kalau memang ada indikasi, menurut penyidik ada indikasi, langsung ditetapkan. Nah, sedangkan yang bersangkutan ini kan sebelumnya sudah pernah diperiksa,” katanya.

Terkait pemberitahuan status tersebut, Hadiarto memastikan bahwa tersangka telah mengetahui penetapan dirinya.

“Sudah disampaikan kemarin,” ujarnya singkat.

Sementara itu, mengenai kemungkinan penahanan terhadap tersangka, Hadiarto menyebut hal tersebut masih menunggu pertimbangan tim penyidik dan keputusan pimpinan.

“Nah, masalah penahanan itu kan nanti tergantung kebijakan pimpinan dan nanti pendapat tim itu bagaimana, nanti dipertimbangkan lah oleh tim. Untuk ini ya, melakukan penahanan atau tidak tuh kan nanti berdasarkan pertimbangan tim dan keputusan pimpinan juga akhirnya kan gitu,” jelasnya.

Dalam perkara ini, berdasarkan hasil perhitungan auditor, ditemukan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR selama periode 2019-2022 tersebut.

(Sya'ban)

baca juga ...  Sambut Revolusi Industri 4.0, WIMNUS Kalteng Lakukan Ini
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!