PALANGKA RAYA – Kekayaan intelektual dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tidak hanya sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya inovatif, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang mampu meningkatkan daya saing daerah.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, saat membuka kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang digelar di Batang Garing Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya, Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam sambutannya, Linae menegaskan bahwa kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, dan bentuk perlindungan lainnya memiliki nilai strategis dalam mendorong lahirnya inovasi yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, perlindungan terhadap hasil riset dan invensi menjadi langkah penting untuk memastikan karya inovatif yang dihasilkan para peneliti dan akademisi dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kekayaan intelektual bukan sekadar aspek legal, tetapi juga merupakan instrumen pembangunan ekonomi dan penguatan daya saing daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berbagai inovasi yang dihasilkan melalui penelitian di perguruan tinggi memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk yang bernilai ekonomis apabila dikelola dengan baik dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Oleh karena itu, Linae menilai penguatan pengelolaan kekayaan intelektual di daerah perlu terus didorong, termasuk melalui pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui Sentra KI, perguruan tinggi diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai potensi kekayaan intelektual yang lahir dari kegiatan riset serta memberikan pendampingan kepada para peneliti dalam proses pendaftaran paten maupun bentuk KI lainnya.
Selain itu, penguatan sistem perlindungan kekayaan intelektual juga dinilai dapat mendorong terciptanya ekosistem inovasi yang sehat dan berkelanjutan.
Menurut Linae, sinergi antara pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah daerah, serta perguruan tinggi menjadi kunci dalam memperkuat pengembangan inovasi di daerah.
“Kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem inovasi daerah yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan inovasi daerah melalui penguatan kebijakan serta kolaborasi lintas sektor.
Dengan dukungan tersebut, diharapkan berbagai inovasi yang lahir dari daerah dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan sinergi yang solid, kita optimistis Kalimantan Tengah mampu menjadi daerah yang maju, inovatif, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional,” pungkasnya.
(Sya'ban)












