SAMPIT – Sengketa lahan di kawasan jalur irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berujung pada laporan ke polisi. Warga bernama Hendrik, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah pihak ke Polres Kotim atas dugaan perusakan tanaman serta penyerobotan lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya mediasi yang difasilitasi di tingkat kecamatan sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
Laporan itu berkaitan dengan lahan kebun milik Hendrik yang berada di sekitar jalur irigasi Danau Lentang Sekunder 11. Lahan tersebut diketahui juga diklaim oleh kelompok yang mengatasnamakan warga Desa Sungai Paring.
Kuasa hukum Hendrik dari Kantor Hukum Christian Renata Kesuma & Associate, Mettha Audina, menjelaskan bahwa laporan ke kepolisian menjadi langkah lanjutan setelah jalur musyawarah tidak menemukan titik temu.
“Upaya penyelesaian secara musyawarah sebelumnya sudah dilakukan, tetapi tidak membuahkan kesepakatan. Karena itu klien kami memilih menempuh jalur hukum agar ada kepastian hukum atas kepemilikan lahannya,” ujar Mettha Audina, Jumat 13 Maret 2026.
Ia menambahkan, laporan yang diajukan ke Polres Kotim tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan, tetapi juga dugaan tindak pidana yang terjadi di lapangan.
Dalam laporan tersebut, pihaknya menguraikan adanya dugaan perusakan tanaman milik kliennya serta penguasaan lahan tanpa hak oleh sejumlah pihak.
“Ada juga dugaan tindakan menjual atau mengalihkan lahan yang diduga bukan merupakan hak pihak yang mengklaimnya. Hal ini tentu berpotensi merugikan pemilik lahan yang sebenarnya,” tegasnya.
Polemik ini diketahui bermula pada Januari lalu saat PT Borneo Sawit Perdana (BSP) melakukan penggarapan dan pembersihan tanam tumbuh di lahan yang diklaim sebagai milik John Hendrik.
Situasi di lapangan sempat memanas hingga terjadi bentrok fisik ketika muncul kelompok lain yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menyatakan telah menjual lahan tersebut kepada pihak perusahaan.
Di sisi lain, PT BSP menyatakan penggarapan dilakukan karena perusahaan telah menerima proses pelepasan hak atas lahan tersebut. Namun pelepasan hak itu disebut tidak dilakukan kepada John Hendrik, sehingga memunculkan konflik klaim kepemilikan.
Mettha menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius dalam proses pengalihan atau transaksi lahan di kawasan tersebut. Bahkan ia menyebut adanya indikasi praktik mafia pertanahan dalam polemik tersebut.
“Dari informasi yang kami peroleh, ada indikasi kelompok dan nama yang sama menjual lahan milik warga kepada pihak perusahaan. Hal ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum agar persoalannya dapat terungkap secara terang,” katanya.
Menurutnya, Hendrik bukan satu-satunya pihak yang merasa dirugikan. Beberapa warga lainnya juga disebut mengalami persoalan serupa dan sedang menyiapkan laporan ke Polres Kotim.
Dengan demikian, sengketa ini diduga tidak hanya melibatkan satu korban, melainkan lebih luas karena ada indikasi lahan milik sejumlah warga dijual kepada perusahaan oleh pihak yang sama.
Pihaknya berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh kepolisian agar persoalan sengketa lahan di kawasan jalur irigasi Danau Lentang dapat diungkap secara jelas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan. (Nardi)












