PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran etika dan moral yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Fairid mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
“Belum ada laporan ke aku,” ujarnya saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia mengatakan apabila laporan resmi telah disampaikan, persoalan tersebut nantinya akan ditangani oleh Inspektorat sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
“Soalnya ke Inspektorat biasa, yang penting ada laporan ke Inspektorat,” katanya.
Fairid meminta agar pihak keluarga terlebih dahulu memastikan apakah persoalan tersebut sudah dilaporkan kepada instansi terkait.
“Takuni (tanyakan ke pihak) keluarga sudah melapor belum,” tambahnya.
Ia juga mengimbau agar pihak yang merasa menjadi korban tidak takut melapor apabila memang memiliki bukti dan merasa dirugikan.
“Intinya jangan takut kepada korban untuk melapor,” ucapnya.
Dugaan pelanggaran etika dan moral itu mencuat setelah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang masih berstatus sebagai istri sah orang lain.
Informasi yang beredar menyebut hubungan tersebut telah berlangsung cukup lama hingga diduga memicu keretakan rumah tangga pihak perempuan.
Kabar dugaan perselingkuhan itu mulai mencuat setelah pihak suami disebut mencurigai adanya perubahan dalam rumah tangganya.
Dugaan hubungan terlarang tersebut juga disebut-sebut menjadi pemicu renggangnya hubungan rumah tangga korban yang sebelumnya dikabarkan harmonis.
(Sya'ban)












