SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong penguatan peran Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat melalui Sosialisasi Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin 18 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Ketua TP-PKK Kotim Khairiah Halikinnor yang menegaskan Posyandu kini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi berkembang menjadi pusat layanan terpadu yang mencakup enam bidang SPM.
“Posyandu harus mampu menjadi ruang pelayanan masyarakat yang aktif, adaptif, dan menyentuh langsung kebutuhan warga,” ujar Khairiah.
Ia menjelaskan enam bidang SPM tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
Implementasi Posyandu 6 SPM diharapkan dapat berjalan optimal hingga tingkat desa dan kelurahan melalui sinergi seluruh pihak.
Khairiah juga menekankan bahwa standar pelayanan minimal merupakan tolok ukur kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar kepada masyarakat. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.
Keberhasilan pelaksanaan Posyandu 6 SPM sangat bergantung pada komitmen bersama antara kader Posyandu, pemerintah desa, perangkat daerah, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus pengawas sosial.
“Kami berharap para kader mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Bangun sinergi dengan camat, dinas terkait, kepala desa, serta masyarakat agar setiap program saling mendukung dan memberikan hasil nyata di lapangan,” tegasnya.
Selain sosialisasi Posyandu 6 SPM, Khairiah juga memberikan perhatian khusus terhadap tata cara penginputan data publikasi Hari Posyandu Nasional Tahun 2026.
Menurutnya, penginputan data bukan sekadar administrasi, namun menjadi bagian penting dalam pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Posyandu secara nasional. Seluruh operator desa dan kelurahan diminta melakukan input data secara lengkap, benar, serta sesuai ketentuan sebelum batas waktu 29 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat koordinasi dan meningkatkan pemahaman kader Posyandu dalam mendukung pelayanan dasar masyarakat menuju desa dan kelurahan yang lebih sehat serta sejahtera di Kotim. (nardi)












