PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,47 gram dan 82 butir ekstasi pada Senin, 8 Juni 2026. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari lima perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum setempat.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, menjelaskan bahwa sabu seberat 36,47 gram tersebut disita dari lima perkara yang berbeda. Rinciannya adalah 17,71 gram, 2,92 gram, 3,08 gram, 10,50 gram, dan 2,26 gram.
“Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis ekstasi dengan berat total 27,06 gram atau sebanyak 82 butir yang merupakan hasil penyitaan dari lima tersangka, yakni C, K, R, MS dan FA,” ujar Yonika.
Yonika menegaskan, pemusnahan ini merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, dan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Langkah ini juga penting untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan korps jaya tersebut.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tambahnya.
Proses pemusnahan diawali dengan pembacaan surat penetapan dari Pengadilan Negeri, dilanjutkan dengan pengecekan kandungan zat kelayakan barang bukti, hingga pemusnahan secara fisik.
Acara kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.Kegiatan tersebut turut disaksikan dan dihadiri oleh Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum para tersangka, Kasiwas, Kasi Propam, serta Kasat Tahti Polresta Palangka Raya.
(Syauqi)












