PALANGKA RAYA – Direktur RSJ Kalawa Atei, Seniriaty, memberikan tanggapan terkait kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan G. Obos VI, Palangka Raya, yang melibatkan terduga pelaku berinisial R (26) dan kini sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Menurut Seniriaty, masyarakat perlu berhati-hati dalam mengaitkan tindakan kekerasan dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), khususnya penderita skizofrenia.
Ia mengatakan, berdasarkan berbagai kasus yang pernah ditangani, penderita skizofrenia justru jarang melakukan tindakan kekerasan.
“Perilaku kekerasan lebih banyak dilakukan oleh orang yang bukan skizofrenia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Juni 2026.
Seniriaty menjelaskan, yang perlu menjadi perhatian adalah kondisi penderita skizofrenia yang tidak menjalani pengobatan secara teratur. Sebab, penghentian pengobatan berpotensi memicu kekambuhan yang dapat memengaruhi kondisi kejiwaan pasien.
Menurutnya, menjaga keselamatan, keamanan, dan kemanusiaan merupakan tanggung jawab bersama, termasuk memastikan orang dengan gangguan kejiwaan mendapatkan pengobatan yang berkelanjutan.
“Ayo bawa orang dengan skizofrenia berobat berkelanjutan ke RS Kalawa Atei agar stabil, sehat, dan dapat berfungsi baik,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan terduga pelaku saat ini masih menjalani observasi dan pemeriksaan psikiatri di RSJ Kalawa Atei.
“Untuk terduga pelaku, saat ini kami lakukan observasi atau pemeriksaan psikiatri di RSJ Kalawa Atei,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku pascakejadian.
Menurut Iyudi, hingga saat ini penyidik belum dapat meminta keterangan dari pelaku karena masih menjalani pemeriksaan oleh tim medis.
Di sisi lain, dua korban dalam kasus tersebut, yakni HY (42) dan AW (19), masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Muhammadiyah Palangka Raya akibat luka yang diderita.
“Korban sedang menjalani perawatan intensif oleh tim medis di RS Muhammadiyah,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya pengaruh narkotika, pihak kepolisian juga belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena masih memprioritaskan observasi kondisi kejiwaan pelaku.
“Sejauh ini narkoba belum. Kami fokus pada pemeriksaan psikiatri terlebih dahulu yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan,” terangnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu, 7 Juni 2026, di Jalan G. Obos VI, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan seorang ibu dan anak mengalami luka serius.
“Pelaku datang ke tempat korban kemudian langsung menganiaya korban dengan menggunakan sajam. Kalau jarak rumah pelaku dengan para korban sekitar 200 meter kurang lebih,” ungkap Iyudi.
(Sya'ban)












