SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melanjutkan proses mediasi sengketa lahan antara warga Desa Luwuk Bunter dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP), Selasa 7 Juli 2026. Dalam mediasi tersebut, pemkab meminta keterangan dari kedua belah pihak terkait dasar klaim yang dilakukan.
Hasil mediasi yang dihadiri sejumlah instansi terkait tersebut kedua pihak diminta menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan sebelum tim pemerintah melakukan pengecekan langsung ke lokasi sengketa.
Pertemuan dipimpin Asisten I Setda Kotim Waren, didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi, serta dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas terkait, kepala desa, kuasa hukum warga, dan perwakilan PT BSP.
Waren mengatakan, pemerintah daerah dalam rapat mediasi menggali keterangan dari seluruh pihak sebelum mengambil kesimpulan.
“Kami mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak, baik kuasa hukum warga maupun pihak perusahaan. Data yang masuk akan kami analisis sebagai dasar tindak lanjut,” ujarnya.
Seluruh pihak diminta pemerintah untuk menyerahkan bukti yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan.
“Silakan sampaikan data dan bukti yang menjadi dasar klaim masing-masing. Nantinya akan turun ke lapangan untuk melihat langsung lokasi yang disengketakan agar memperoleh gambaran kondisi sebenarnya,” katanya.
Hasil pengecekan lapangan nantinya akan dipadukan dengan analisis peta (overlay) dan dokumen yang disampaikan para pihak. Setelah itu, pemerintah kembali memanggil seluruh pihak untuk mengonfirmasi hasil temuan sebelum menyusun keputusan.
“Setelah seluruh proses selesai, tim akan menyampaikan hasil analisis sebagai dasar keputusan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelasnya.
Waren meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif. Pemerintah daerah akan segera menjadwalkan pengecekan lapangan untuk mencocokkan bukti dokumen dengan kondisi riil di lokasi sengketa.
“Kami berharap semua pihak tetap kondusif. Kedua belah pihak diminta menyerahkan seluruh bukti kepemilikan lahan sebagai bahan analisis. Setelah itu akan dijadwalkan cek lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” pungkasnya.
Mediasi ini merupakan agenda lanjutan setelah pertemuan sebelumnya pada Jumat
3 Juli 2026 ditunda karena pihak PT BSP tidak hadir. Kali ini, perusahaan memenuhi undangan dan mengikuti jalannya mediasi. (Nardi)











