Tuntutan Warga Luwuk Bunter ke PT BSP, Minta Lahan Dikembalikan dan Ganti Rugi Rp270 Juta

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana rapat mediasi sengketa lahan warga Luwuk Bunter, Sungai Paring dan PT BSP di Pemkab Kotim.

SAMPIT – Kuasa pendamping warga Luwuk Bunter, Riduwan Kesuma, memaparkan dasar tuntutan tiga warga terhadap PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dalam mediasi sengketa lahan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Kotim) Selasa 7 Juli 2026.

Riduwan menjelaskan, dasar kepemilikan lahan para kliennya mengacu pada dokumen usulan pembangunan jaringan irigasi Pemerintah Provinsi pada 2003.

Ia memaparkan sejumlah dokumen dilengkapi berita acara, surat tugas , peta, hingga daftar pemilik lahan saat itu. Proyek irigasi kemudian selesai pada 2012 dan diserahkan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan.

Ia menyebut tiga warga yang didampinginya, yakni Daud Mering, John Hendrik, dan Apolo, memiliki riwayat penguasaan lahan yang berbeda-beda.

Daud Mering, seorang pastor Katolik, membeli lahan pada 2015. Menurut Riduwan, kliennya mengelola lahan sebelum terjadi dugaan perusakan pada 2025. Keberatan terhadap aktivitas PT BSP juga telah beberapa kali disampaikan, namun tidak mendapat tanggapan.

Sementara itu, John Hendrik membeli sembilan bidang lahan dari sejumlah pihak pada kurun waktu 2018 hingga 2022. Pembelian dilakukan karena adanya hubungan keluarga. Setelah dikuasai, lahan dibersihkan, ditanami, dan diberi tanda batas. Saat itu belum ada akses jalan darat menuju lokasi.

Namun pada 2023, lahan tersebut mulai diklaim oleh PT BSP sehingga John Hendrik mengajukan protes kepada perusahaan. Perselisihan kembali memanas pada Januari 2026 ketika alat berat disebut memasuki lokasi yang diklaim miliknya. Atas kejadian itu, John Hendrik juga melayangkan somasi kepada perusahaan.

Adapun Apolo membeli sejumlah lahan pada 2010 dan menambah kepemilikan pada 2017. Lahan tersebut dikelola dengan menanam berbagai komoditas. Meski sempat terbakar pada 2019 hingga menghanguskan tanaman, keluarga Apolo tetap merawat dan menguasai lahan tersebut. Riduwan menyebut dugaan perusakan kembali terjadi pada 2026.

Dalam pemaparannya, Riduwan menyampaikan hasil analisis overlay yang dilakukan pihaknya menunjukkan sebagian lahan yang digarap PT BSP diduga berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan tidak memiliki dasar perizinan.

Para warga meminta PT BSP mengembalikan seluruh lahan yang mereka klaim sebagai haknya. Selain itu, John Hendrik mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp270 juta yang mencakup kerusakan bibit sawit, biaya pupuk, biaya perawatan tanaman, potensi hasil panen yang hilang, serta kerugian finansial lain selama proses sengketa berlangsung.

Riduwan menegaskan seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan akan diserahkan kepada Pemkab Kotim sebagai bahan analisis dalam proses mediasi yg masih berjalan.

Adapun hasil mediasi yang dipimpin Assisten I Setda Kotim belum menghasilkan keputusan terkait status kepemilikan lahan yang disengketakan. Tim mediasi meminta kedua belah pihak menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing untuk dianalisis lebih lanjut.

Pemerintah daerah juga akan menjadwalkan pengecekan lapangan bersama guna mencocokkan dokumen dengan kondisi riil di lokasi sengketa.

Hasil verifikasi dokumen, analisis peta (overlay), serta temuan di lapangan nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun rekomendasi penyelesaian sengketa tersebut. (Nardi)

baca juga ...  Masyarakat Adat dan Mahasiswa Desak PT Agrinas Libatkan Warga Lokal dalam Kelola Lahan Sitaan PKH
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!