PALANGKA RAYA – Wakil rakyat dari Komisi I dan Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengelar kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kalteng, dalam rangka mempelajari Peraturan Daerah (Perda) pengendalian kebakaran lahan (Karla).
Kunjungan kerja pimpinan dan anggota dewan Kalsel kali ini di terima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kalteng Jimmy Carter bersama jajaran Komisi II, III dan IV DPRD Kalteng di lantai II ruang rapat pimpinan dewan, Senin 5 September 2022.
Dalam kesempatan itu, Jimmy Carter menyambut baik kedatangan dewan Kalsel dalam rangka shearing informasi mengenai Perda dan Pergub penanganan lahan di Kalimantan Tengah.
Jimmy menjelaskan, bahwa Kalimantan Tengah sudah memiliki Perda pengendalian kebakaran lahan (Karla) Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021.
“Dalam Perda dan Pergub Karla ada batasan ijin membuka lahan dan dilakukan tidak boleh membakar secara sembarangan,” jelasnya.
Sementara itu, Achmad Rasyid Ketua Komisi II DPRD Kalteng bahwa perjuangan tim Pansus dari legislatif dan eksekutif terkait Perda Karla cukup panjang dengan berbagai tantangan.
“Dulu ada kebiasaan membuka lahan dengan cara di bakar tujuannya guna membersihkan lahan, hama dan lainya. Namun akibatnya sering masyarakat berurusan dengan hukum, sehingga melihat itulah dewan bersama pemerintah daerah membuat Perda dan Pergub mengatur Kebakaran Lahan (Karla),” lugasnya.
Sementara itu pimpinan rombongan yang juga Wakil Ketua DPRD Kalsel Nor Pajri menyampaikan, bahwa kehadiran mereka ingin lebih jauh mengetahui tentang proses serta isi Perda dan Pergub Karla di Kalimantan Tengah.
“Kami ingin mendapat informasi dan berbagi pengalaman mengenai Perda pengendalian kebakaran lahan di Kalteng. Kaitannya dengan aturan dalam membuka lahan pertanian dengan cara di bakar. Sebab masalah pertanian sekarang cukup kursial, khususnya membukan lahan tanaman Padi, tidak boleh membakar, lahan,” ujarnya.
Disampaikannya bahwa saat di Kalsel tanaman Padi gagal panen, karena banyaknya gulma dan juga penyakit yang menyerang tanaman Padi saat ini.
“Semenjak ada larangan membakar, petani kami tidak berani membakar gulma dan bekas batang Padi. Akibatnya banyak penyakit menyerang Padi sehingga saat ini tanaman Padi tinggal 30 persen, petani gagal panen tahun ini. Tanaman Padi layu dan Padinya banyak rontoh akibat penyakit jenis Tumro,” tandasnya.
Ia menambahkan, petani setempat bisa membakar semak atau sisa-sisa batang Padi untuk mengusir hama dan penyakit, namun sekarang tidak ada yang berani, takut di proses hukum.
“Kami perlu mengetahui tentang Perda yang ada di Kalteng menyangkut pengendalian pembakaran lahan. Sehingga bisa kami rumuskan di Kalsel, guna menjawab persoalan gagal panen petani kami,” tandasnya.
Dikatakan bahwa petani di Kalsel saat ini, juga masih fokus menanam Padi Lokal karena irigasi masih belum optimal.
“Persawahan tanaman padi gagal, tinggal 30 persen saja yang bagus. Gagal.panen sangat parah tahun ini,” ungkapnya.
Disampaikan bahwa salah satu kendala petani karena tidak boleh membakar, dan pihak eksekutif dan legislatif di Kalsel juga tidak berani membuat Perda, karena takutnya berbenturan dengan UU Kehutanan dan Perkebunan serta Lingkungan Hidup.
“Kami dengar di Kalteng ada Perda dan Pergub mengenai pengendalian kebakaran lahan. Hal ini merupakan informasi bagus bagi kami, guna bisa mengambil poin penting dalam penyusunan Perda yang hampir sama di Kalsel,” pungkasnya. (Hardi)











