SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengedukasi kepada perusahaan-perusahaan yang karyawannya sudah berusia 56 tahun tapi belum mengambil haknya yaitu tabungan Jaminan Hari Tua (JHT), karena masih ada tenaga kerja yang tidak mengetahui dirinya memiliki tabungan tersebut.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada menyampaikan hal itu dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Karena masih banyak tenaga kerja yang tidak tahu dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki tabungan yang bisa diajukan klaim ke rekening pribadi padahal saldo tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan di masa tua.
“Kami terus menyampaikan hal ini kepada perwakilan perusahaan, bahwa masih banyak tenaga kerjanya baik yang sudah berhenti maupun belum tapi berusia 56 tahun dan saldo jaminan hari tuanya belum dicairkan, karena banyak informasi ternyata para tenaga kerja masih belum tahu bahwa dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki tabungan hari tua,” ujar Yunan Shahada, Senin 26 Juni 2023.
Dijelaskan Yunan, saat ini sudah banyak cara dalam mengajukan klaim tabungan hari tua tersebut yakni bisa melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Caranya tenaga kerja cukup mengupload dokumen yang diperlukan seperti foto KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat berhenti bekerja dari perusahaan bila sudah berhenti. Setelah berhasil mengupload, maka tenaga kerja akan mendapatkan email yang berisi jadwal video call untuk dilakukan verifikasi pengajuan pencairan saldo JHT.
Selain melalui lapak asik, tenaga kerja bisa menggunakan aplikasi JMO yang bisa di download melalui Playstore dan Appstore. Melalui aplikasi JMO tersebut tenaga kerja bisa mengecek jumlah saldo, gaji yang dilaporkan, informasi pusat pelayanan kecelakaan kerja, membayar iuran untuk sektor pekerja informal dan menarik saldo JHT bagi mereka yang memiliki saldo dibawah Rp 10 juta.
“Kedua cara tersebut bisa dilakukan dirumah tanpa harus datang ke kantor, jelas ini memudahkan di era sekarang, tapi bila terdapat kendala dalam pengajuan klaimnya tenaga kerja tetap bisa ke kantor supaya bisa dibantu oleh petugas kami,” jelas Yunan.
Dengan segala kemudahan yang sudah disediakan, Yunan berharap masyarakat bisa mengambil haknya tanpa kendala dan mengingatkan untuk tidak menggunakan jasa calo yang beredar, karena klaim tabungan JHT ini tidak ada pungutan biaya alias gratis. Jasa calo yang beredar juga ada indikasi penipuan.
“Kami secara tegas menyampaikan ke tenaga kerja yang ingin mengambil tabungan hari tuanya untuk tidak menggunakan jasa calo, karena beberapa kali ada laporan tenaga kerja sudah membayar calo, ternyata pengajuan klaim JHT yang belum berhasil dikarenakan ada data yang salah atau dokumen yang kurang, sekali lagi kami infokan untuk tidak menggunakan jasa calo” tegas Yunan. (im/adv).











