Jaringan Lintas Provinsi, Pengedar Sabu Enam Kilogram Dikendalikan Mantan Narapidana

SAMPIT – Tino Aji Saputro terdakwa kasus sabu enam kilogram dikendalikan oleh Yudha Afriandi alias Yuda (berkas terpisah).

Yuda sendiri merupakan warga yang tinggal di Jakarta dan sebelumnya pernah mendekam di Lapas Sampit atas kasus narkoba.

Menurut saksi anggota BNN Provinsi Kalteng Ismail Saleh dan Eko Wahyu Koncoro orang yang pertama mereka amankan adalah Tino, dari kicauan Tino diakui peredaran sabu itu dikendalikan oleh Yuda yang saat itu posisinya di Jakarta.

“Lalu kami koordinasi dengan BNN Pusat, dan kami ke Jakarta juga berhasil mengamankan Yuda,” kata Ismail Saleh pada sidang Senin 4 Desember 2023 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Hendra Novriadi.

Menurut saksi dari pengakuan Tino jual sabu dari Yuda baru sekali itu menerima sabu dengan jumlah barang besar, di mana keduanya merupakan jaringan antar provinsi.

“Sabu ini dari Malaysia, masuk lewat Kalimantan Barat dan diantar ke Sampit (Kalimantan Tengah),” tukas saksi.

Tino yang kesehariannya sebagai penjaga malam ini kepada petugas mendapatkan upah sebesar Rp3 juta per kilogramnya.

Tino bertugas menerima sabu dan mengantarkan sabu atas perintah Yuda. Sementara itu Yuda bertugas mengarahkan sabu ke Tino. Di mana sabu itu diakui Yuda milik Sukadi.

Tino diamankan Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di Jalan Jaya Wijaya No.06 Sampit RT. 058 RW. 20 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari terdakwa damankan sabu dengan berat 6.436,95 gram.

(Naco)

baca juga ...  Antusiasme Warga Masyarakat Desa Bangun Jaya dengan Program TMMD
Bagikan:
Berita Populer