Kapal Pengangkut BBM Pertalite Bersubsidi Tanpa Izin di DAS Kapuas Diamankan Polda Kalteng

BARANG BUKTI: BAIM/BERITASAMPIT - Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Dony Eka Putra (kedua dari kiri) bersama PJU saat menunjukkan barang bukti.

SAMPIT – Ditpolairud Polda Kalteng berhasil menggagalkan upaya pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di Alur Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada hari Senin 21 September 2026.

Penindakan tersebut dilakukan oleh personel Kapal Polisi XVIII-2007 saat menggelar patroli rutin di perairan setempat sekitar pukul 11.53 WIB.

Saat pelaksanaan press release di Mako Ditpolairud Polda Kalteng, Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Dony Eka Putra, menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap satu unit kapal motor getek bernama MG. Lumba-Lumba, petugas menemukan puluhan jerigen berisi BBM jenis Pertalite yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen sah maupun izin niaga atau pengangkutan dari pihak berwenang.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa

1 unit Kapal Motor Getek MG. Lumba-Lumba, 1 bundel dokumen atau surat-surat kapal, 30  buah jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis Pertalite, dengan total volume aktual mencapai 1.046,665 liter (hasil pengukuran resmi bersama Dinas DPPKUKM Kabupaten Kapuas).

Seluruh barang bukti kini diamankan di Pelabuhan Palangka, Jl. Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, tempat Kapal Polisi XVIII-2007 bersandar. Sementara itu, terlapor beserta para saksi digiring ke Mako Ditpolairud Polda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan Pertalite bersubsidi tersebut dengan cara membeli dari pengepul yang menampung BBM hasil langsiran masyarakat di SPBU-SPBU wilayah Kota Kuala Kapuas. BBM tersebut dibeli dengan harga Rp470.000 per jerigen atau setara Rp13.500 per liter,” bebernya. 

Polisi yang akrab disapa Dony itu menyampaikan bahwa atas perbuatannya tersebut, tersangka S diancam Pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang RI No. 1 Tahun 2026.

baca juga ...  Minibus Politeknik Seruyan Alami Laka Tunggal di Kotim, Warga Bantu Evakuasi

“Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta ancaman denda kategori V berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka ini sudah lama melakukan kegiatan nya tersebut dan baru sekarang ketahuan,” timpalnya. 

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik Ditpolairud Polda Kalteng telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kabupaten Kapuas guna pengukuran volume riil BBM, serta berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Kalteng untuk menghadirkan Keterangan Ahli di bidang Migas.(im)

Bagikan:
Berita Populer