SUKAMARA – Perlindungan lingkungan menjadi salah satu aspek penting yang ditekankan Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Perencanaan tata ruang diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan wilayah.
Hal tersebut ditegaskan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sukamara, Yofi Yudistira, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) 2 Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Sukamara, bersama tim penyusun dari PT Sisarti Baksya Asasta, yang dilaksanakan di Aula Kantor Baperida Sukamara, Rabu 28 Oktober 2026.
Yofi menyampaikan, RTRW merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman dalam menentukan arah pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah. Karena itu, penyusunannya harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan masyarakat, dan perlindungan lingkungan hidup.
“RTRW merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman dalam menentukan arah pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah. Karena itu, penyusunannya harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup,” ujar Yofi.
Ia menegaskan, pembangunan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan wilayah.
Menurutnya, dinamika pembangunan yang terus berkembang menghadirkan tantangan tersendiri, mulai dari pertumbuhan kawasan permukiman, pembangunan infrastruktur, peningkatan aktivitas ekonomi, hingga perlunya menjaga kawasan lindung.
“Pembangunan yang dilaksanakan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial, lingkungan, dan keberlanjutan untuk generasi mendatang,” tegasnya.
Ia menambahkan, perencanaan tata ruang harus disusun secara cermat dengan memperhatikan karakteristik wilayah, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta potensi risiko bencana. Dengan demikian, pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara tepat dan tidak mengabaikan kelestarian lingkungan.
Dalam FGD 2 tersebut, salah satu agenda utama adalah mengintegrasikan muatan teknis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dinamika pembangunan ke dalam dokumen RTRW Kabupaten Sukamara. Selain itu, forum ini juga bertujuan menyepakati muatan kebijakan dan rencana program tata ruang wilayah.
Yofi menegaskan, keselarasan antara perencanaan tata ruang, kebijakan pembangunan daerah, dan ketentuan yang lebih tinggi diperlukan untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang serta meminimalkan potensi konflik dalam pelaksanaan pembangunan.
Ia pun mengajak seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk aktif memberikan masukan dan memperkuat koordinasi dalam proses penyusunan revisi RTRW. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar dokumen yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Sukamara.
Melalui penyusunan revisi RTRW ini, Pemerintah Kabupaten Sukamara berharap terwujud tata ruang wilayah yang tertib, aman, produktif, dan berkelanjutan, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. (enn)











